Berita Terpopuler
POPULER Ditagih Utang 70 Juta Lewat Instagram, Ibu Kombes Merasa Malu Ini Kronologi Awalnya
Kasus seorang wanita bernama Febi Nur Amelia (29) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran menagih utang Rp 70 juta ke "ibu kombes" viral.
"Shock lo, tapi ya udahlah, berbalik lagi saya, semua ini terjadi atas izin Allah.
Kalau Allah tidak mengizinkan, tidak mungkin berita bohong ini sampai ke masyarakat..." katanya menutup percakapan.
• Polisi Tangkap Pelaku Perampok yang Tusuk Wanita Muda di Hotel Amaia Mataram, Terlilit Hutang!
Sidang Eksepsi

Laporan "Ibu Kombes" mengantarkan Febi Nur Amelia (29), menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidangnya sudah memasuki agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan pada Selasa (14/1/2020).
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Fauzi menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil untuk tuduhan pencemaran nama baik.
Kepada majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, dia meminta dakwaan jaksa dibatalkan demi hukum dan terdakwa dibebaskan.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa dua kali mentransfer ke rekening Kombes Ilsarudin melalui Mobile Banking Mandiri miliknya.
Pertama Rp50 juta, kemudian Rp 20 juta. Pada 2017, terdakwa menagih utangnya, saat itu pelapor mengaku belum bisa membayarnya.
Setelah itu, pelapor memblokir WhatsApp dan nomor seluler terdakwa.
Pada 2019, terdakwa mengirim pesan lewat Instagram pelapor, namun kemudian Fitriani mengaku tidak mengenal dan punya utang dengan terdakwa. (Kompas.com/ Kontributor Medan, Mei Leandha/ Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta via Instagram, "Ibu Kombes": Saya Malu, Nama Baik Saya Tercemar..."