Hanya Berniat Titipkan Bayi dengan Kekasih Gelapnya, Bayi Darmini Dijual Seharga 25 Juta!
Sindikat penjualan bayi berhasil diungkap Kepolisian dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.
TRIBUNMATARAM.COM - Sindikat penjualan bayi berhasil diungkap Kepolisian dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.
Empat tersangka yang memiliki peran berbeda berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Melansir dari Kompas.com dan Tribun Sumsel, keempat tersangka ditangkap di kawasan Slamet Riyady Kelurahan 8 Ilir, Palembang.
Mereka adalah Darmini (40), Marlina (39), Sri Ningsih (44), dan Mariam (62).
• Baru Menikah 2 Bulan, Wanita Ini Ungkap Perselingkuhan Suami dengan Ibunya Sampai Miliki Bayi!
Kpolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiadji mengatakan para tersangka menjual bayi dengan harga bervariasi.
Harga dipatok berdasarkan jenis kelaminnya, laki-laki Rp 15 juta, sementara perempuan Rp 25 juta.

Anom menyebut bahwa otak dari penjualan bayi tersebut adalah tersangka Sri Ningsih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa keempat tersangka hendak menjual seorang bayi milik salah satu tersangka, Darmini.
• Teddy Tolak Rizky Febian Rawat Dek Bintang karena Kasihan, Tapi Rela Bayinya Diasuh Putri Delina
Diketahui pula bahwa bayi itu sejatinya baru dilahirkan oleh Darmini pada 9 Januari 2020 lalu.

Kronologi
Melansir dari Kompas.com, koronologi kejadian ini bermula ketika Darmini yang saat itu tengah hamil 8 bulan datang ke rumah Marlina.
Saat itu lah, Darmini mencurahkan hatinya pada Marlina bahwa ia tak sanggup membiayai bayi yang tengah dikandungnya itu bila ia lahir nanti.
• Bayinya Tak Dapat Jatah Warisan Lina, Teddy Pasrah, Berharap Anak Sule Bisa Adil Membagi
"Saat itu tersangka bertanya kepada Marlina apakah ada orang yang ingin mengasuh anaknya setelah lahir nanti," ujar Anom saat gelar perkara, Senin (20/1/2020), seprti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Kemudian Marlina mengatakan bahwa adiknya bersedia mengasuh anak Darmini.
Bahkan, Marlina pun menjajikan uang Rp 5 juta pada Darmini sebagai uang muka.
Hingga akhirnya pada Kamis (9/1/2020), Darmini melahirkan anaknya kemudian menghubungi Marlina selang beberapa jam.
• Viral Potret Pria Wara-Wiri Bingung Kuburkan Jenazah Bayinya, Ditolak Pemakaman Desa karena Miskin
"Tersangka Marlina yang melunasi biaya persalinan sebesar Rp 1,2 juta.
Bayi itu langsung ke rumah. Kemudian, Marlina menghubungi tersangka Sri Ningsih untuk menyerahkan bayi perempuan tersebut.
Lalu Sri menitipkan bayi itu ke rumah Mariam, sembari menunggu pembeli," jelas Anom.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sri Ningsih hendak menjual bayi itu seharga Rp 25 juta karena berjenis kelamin perempuan.

Pengakuan sang ibu
Melansir dari Tribun Sumsel, Darmini sendiri mengaku tidak berniat untuk menjual bayinya.
• Nasib Bayi Delfa 3 Bulan Ditahan Rumah Sakit karena Ortu Tak Mampu Bayar Tagihan Persalinan
Niatnya hanya menitipkan buah hatinya, tetapi ia mengaku tak mengetahui bahwa bayinya akan dijual.
"Saya hanya bermaksud nitip bayi saya karena saya tidak ada uang untuk membiayai anak saya. Tapi ternyata bayi saya dijual, saya tidak tahu," kata Darmini saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Senin (20/1/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Sumsel.
Ia mengaku telah mendapat uang ganti biaya persalinan dan dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta.
"Saya sebenarnya dapat uang Rp 1,2 juta untuk mengganti biaya persalinan. Rencananya mau dikasih lagi Rp 5 juta, tapi belum saya terima," ungkapnya.
• Tak Siap Tanggung Malu Hamil di Luar Nikah, Gadis Ini Buang Bayi di Kolam Lele, Sempat Dikira Boneka
Darmini kemudian menceritakan bahwa bayi yang hendak dijual itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar.
"Saya sudah cerai dengan suami. Anak itu juga hasil di luar nikah dengan pacar saya.
Pacar saya kabur. Bukan malu, tapi saya tidak ada uang untuk mengurusnya," ujar ibu tiga anak ini.
Sementara itu, Sri Ningsih, tersangka yang bertugas untuk menjual bayi kepada pembeli mengatakan bahwa anak Darmani batal dibeli.
• Puput Nastiti Devi Lahirkan Bayi Bernama Yosafat Abimanyu Purnama, Ini Potret Anak Ke-4 Ahok
Ia menyebut pembeli dari luar Palembang itu tak mau membeli bayi Darmani karena tanggal lahirnya jelek.
"Bilangnya tanggal lahir bayi ini jelek jadi tidak mau. Saya tidak tahu nama lengkapnya siapa," ujarnya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 76 Huruf F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*) (Sosok.Id/ Dwi Nur Mashitoh)
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Niatnya Hanya Titipkan Anak Hasil Hubungan Gelapnya dengan sang Pacar, Bayi Wanita Ini Tenyata Dijual Seharga Rp 25 Juta