Viral Hari Ini
Geger Surat Edaran RW yang Pungut Biaya untuk Warga Non-Pribumi, Polisi Akhirnya Turun Tangan
Polisi pun turun tangan untuk mencari siapa pencetus peraturan pungutan biaya bagi warga non-pribumi tersebut.
TRIBUNMATARAM.COM - Viral surat edaran RW yang kontroversial karena membedakan pribumi dan non-pribumi di Surabaya.
Surat edaran yang berunsur SARA itu beredar dan viral di media sosial Twitter hingga menimbulkan kontroversi.
Polisi pun turun tangan untuk mencari siapa pencetus peraturan pungutan biaya bagi warga non-pribumi tersebut.
Sebuah unggahan mengenai surat edaran di sebuah Rukun Warga (RW) di Surabaya yang menarik iuran bagi warga nonpribumi viral di media sosial Twitter pada Selasa (21/1/2020).
Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Twitter @Cittairlanie.

• Viral Curhatan Wanita Pernikahan Hanya Bertahan 12 Hari, Tahu Isi Chat Suami dan Kakak Kandungnya!
Hingga saat ini, Rabu (22/1/2020) pukul 10.00 WIB, unggahan tersebut sudah di retweet lebih dari 700 kali dan disukai lebih dari 900 kali.
Adapun @Cittairlanie menuliskan "Respons dari @SapawargaSby ini mengindikasikan bahwa di Surabaya, otoritas tingkat RT/RW boleh menarik pungutan jutaan rupiah untuk warga "non pribumi" yg pindah ke wilayah tsb atau mendirikan rumah/PT/CV di wilayah tsb. Penasaran, definisi "pribumi" di sini apa ya?".
Konfirmasi Kompas.com
Guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Wimboko.
Ia mengatakan, surat edaran RW tersebut benar dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri.
Namun, pada Selasa (21/1/2020) pihaknya sudah memanggil perwakilan RW untuk mengklarifikasi terkait surat edaran yang viral tersebut.
"Kita sudah panggil perwakilan RW tersebut, dikarenakan ada kalimat yang terkesan membeda-bedakan," kata Wimboko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2020).
• Viral Kakek Driver Ojol Dapat Donasi 114Juta, Rumahnya Hancur Tanpa Atap, Ini Potret Kontrakan Baru
Adapun perwakilan yang datang adalah ketua RW III atas nama Paparan, Ketua RT 01 Supandi, Ketua RT 02 Parsono, Ketua RT 03 Samsi, Ketua RT 04 Sutris dan ketua RT 05 Jimadi.
Selain itu, imbuh Wimboko, surat edaran RW tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Dibatalkan