Pelajar Bunuh Begal, Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Jaksa Tak Bisa Buktikan Pasal Ini
Pelajar yang membunuh begal akhirnya didakwa dengan pidana pembinaan, tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
TRIBUNMATARAM.COM - Kasus pelajar bunuh begal masih menjadi sorotan.
Tampaknya, pelajar tersebut tidak akan dipenjara seumur hidup seperti yang selama ini ramai diperbincangkan.
Pasalnya, pelajar tersebut tak melakukan tuduhan pasal berikut!
Pelajar yang membunuh begal akhirnya didakwa dengan pidana pembinaan, tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Seperti yang diketahui, pelajar SMA yang membunuh begal beberapa waktu lalu masih menuai simpatik dari masyarakat.
Terlebih setelah muncul kabar mengenai kemungkinan pelajar tersebut dapat dipenjara seumur hidup.
Netizen ramai-ramai memprotes di media sosial.
Bahkan pengacara kondang Hotman Paris sampai buka suara akan menolongnya.
Hal tersebut bermula dari pelajar dengan inisial ZA (17) nekat menusukkan pisau kepada begal yang mencegatnya.
Pada Minggu 8 September 2019 lalu di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ZA yang sedang membonceng pacarnya.
Dirinya tiba-tiba dipepet oleh begal bernama Misnan dan dua orang lain.
Misnan bermaksud hendak membegal dengan merebut motor dan barang berharga ZA.
Misnan pun melontarkan ucapan tak senonoh pada pacar ZA berinisial V.
ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.
ZA yang masih berusia 17 tahun itu kini dijerat pasal berlapis.
Kejaksaan Agung angkat bicara terkait kasus ZA tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan sidang dengan agenda penuntutan dilakukan Selasa 21 Januari 2020 hari ini.
"Tuntutan pidananya adalah dilakukan pembinaan di dalam, di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di daerah Wajak, Malang selama 1 tahun," ungkap Hari di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Menurutnya, jaksa hanya dapat membuktikan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dakwaan yang dibuktikan jaksa adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," tutur dia.
Sementara dua pasal lainnya tidak dapat dibuktikan, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kasus ZA terjadi pada 8 September 2019, di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
ZA yang sedang bersama pacarnya didatangi oleh Misnan dan dua orang temannya.
Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan akan menggilir pacar ZA berinisial V.
Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelajar Bunuh Begal, Kejagung Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Pasal Pembunuhan Berencana

Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terkuak fakta siswa SMA yang membunuh begal.
Sosok siswa SMA tersebut ternyata sudah menikah dan bahkan memiliki anak.
Sang pacar yang dilindungi bukanlah istrinya.
Fakta baru siswa SMA yang membunuh begal demi melindungi kekasihnya, ternyata sudah menikah dan punya anak dengan wanita lain.
Publik tengah dihebohkan dengan kasus siswa SMA yang membunuh begal untuk melindungi kekasihnya.
ZA (17) nekat menusukkan pisau kepada begal yang mencegatnya.
Dikutip dari Kompas.com, pada Minggu 8 September 2019 lalu di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ZA yang sedang bersama pacarnya.
Ketika masih di motor, dirinya tiba-tiba dipepet oleh Misnan dan dua orang lain.
Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan tak senonoh pada pacar ZA berinisial V.
ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.
Pelajar berusia 17 tahun itu kini dijerat pasal berlapis lantaran membunuh begal saat berusaha melindungi pacarnya.
Pelajar SMA berinisial ZA ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Sidang dakwaan terhadap ZA ini telah berlangsung pada hari Selasa, 14 Januari 2020 lalu di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pada hari Senin, (20/1/2020), Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang kali ini dihadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak ZA maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara terdakwa, Lukman Chakim menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Menurutnya, kronologi kejadian tersebut tidak memenuhi unsur yang tertuang di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” Ujar Lukman.
Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas keputusan hakim.
Mereka berusaha untuk mencari saksi ahli pidana untuk membantah dakwaan tersebut.
Pelajar Sudah Berkeluarga
Mengutip KompasTV, pelajar SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur itu yang membunuh begal karena melindungi pacarnya, ternyata sudah berkeluarga.
Meski masih di bawah umur, ternyata ZA sudah menikah.
Tak hanya itu, pelajar berusia 17 tahun ini juga sudah memiliki satu orang anak.
Sang pacar yang dilindungi ZA saat bertemu dengan begal rupanya bukan istrinya.
Wanita tersebut sosok perempuan yang berbeda.
Kronologi Kejadian
Mengutip Surya.co.id, kematian begal ini berawal ketika ZA dicegat saat melintas menggunakan sepeda motor.
Saat itu, ZA dan kekasihnya tengah berboncengan melewati kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (8/9/2019) silam.
Namun, mendadak ada dua pengendara motor yang berboncengan memepet motor ZA.

Keduanya berniat merampas harta benda yang dibawa oleh ZA dan kekasihnya, termasuk sepeda motor.
Lalu, salah satu pelaku begal tersebut berkata bahwa ia akan merudapaksa pacarnya.
Sontak, perkataan tersebut membuat ZA marah hingga terbesit melakukan aksi nekat menusuk salah satu begal dengan pisau yang ia simpan di jok motor.
Keesokan harinya, begal yang ditusuk oleh ZA ditemukan tewas di kebun tebu.
Hingga akhirnya kasus inipun ditangani oleh pihak kepolisian. ZA datang bersama ayah tirinya Sudarto dan pengacara Bakti Reza.
Saat itu ia bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu.
Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan tersebut digelar secara tertutup.

Setelah dua jam berlalu, Bakti mengaku masih mengritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.
Sang pengacara ini juga menjelaskan kalau ada beberapa pasal yang tidak jelas.
ZA ini didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (2) KUHP dan UU darurat pasal 2 (1).
Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan pasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
(Tribunnewsmaker/*)