Berita Viral
4 Tahun Diculik & Diperkosa, Ini Nasib Bocah SD yang Hamil 9 Bulan setelah Pelaku Ditangkap
Empat tahun menjadi korban penculikan dan pemerkosaan hingga hamil, begini nasib siswi SD yang diculik sejak usia 11 tahun.
TRIBUNMATARAM.COM - Empat tahun menjadi korban penculikan dan pemerkosaan hingga hamil, begini nasib siswi SD yang diculik sejak usia 11 tahun.
Setelah empat tahun berselang, aksi bejat SF (57) membawa bocah SD kabur sejak 2016 silam akhirnya terhenti.
Sayangnya, dalam pelarian tersebut, SF berulang kali memperkosa bocah SD tersebut hingga kini hamil 9 bulan.
Nasib nahas dialami seorang siswi sekolah dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diculik dan dicabuli SF (57), pria paruh baya hingga hamil 9 bulan.
Pelaku menculik korban sejak 2016, saat masih berusia 11 tahun.
• POPULER Viral Ibu Hamil Meninggal Tak Kunjung Dikubur, Hari ke-10 Bayi Lahir di Dalam Peti Mati
Korban sendiri telah dikembalikan kepada orangtuanya setelah polisi menangkap pelaku di rumahnya, di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur, Kamis (23/01/2020) siang.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, selama buron, tersangka bersama korban kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
“Korban pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung. Mereka tinggal di gubuk di areal perkebunan,” kata Niki kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tersangka bekerja sebagai buruh tani.
• POPULER Setelah Memperkosa 2 Putri Kandungnya, Ayah Menangis Menyesal dan Minta Maaf
“Tersangka juga mempekerjakan korban sebagai buruh tani untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka,” ucapnya.
Dikatakan Niki, selama pelarian tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali.
"Korban sendiri saat ini sedang hamil 9 bulan, dan diduga akibat dari perbuatan tersangka," kata Niki.

Di hadapan polisi, tersangka SF mengaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal di daerah Kabupaten Bandung dan Garut.
• Menangis Minta Maaf dan Ngaku Menyesal Telah Perkosa 2 Putri Kadung, Pria ini Tetap Jalani Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap SF (57) di kediamannya Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/01/2020) karena menculik dan mencabuli gadis di bawah umur, sejak 2016 lalu.