Sejak Kelas 6 SD, Remaja Wanita Ini Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupunya Bergantian, Tetangga Curiga

Terungkapnya kasus ini bermula ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini.

Editor: Asytari Fauziah
The Clinical Advisor
Pencabulan oleh ayah kandung 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu.

Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Dedi, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).

Dari hasil interogasi, pelaku DA dan DM nekad memerkosa korban karena sering menonton video porno dari ponsel. 

Guru Biologi SD Praktikkan Materi Reproduksi pada Siswinya, Cabuli 4 Kali Saat Jam Istrirahat

Sementara MK melakukan perbuatan bejatnya lantaran selama ini jarang melakukan hubungan intim dengan istri.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan mengatakan, korban kini sudah mendapat pendampingan.

Festi juga berharap ketiga pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang.

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Festi. (Kompas.com/ Kontributor Polewali, Junaedi/ David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Wanita di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu Sejak Kelas 6 SD"

Ilustrasi cucu syok pergoki neneknya diperkosa sampai pingsan
Ilustrasi cucu syok pergoki neneknya diperkosa sampai pingsan (Istimewa)

Dipaksa Puaskan Hasrat Ayah Kandung, Dua Anak Perempuan Depresi Hingga Alami Gangguan Jiwa

TRIBUNMATARAM.COM Seorang ayah, HM (51), warga Trenggalek, Jawa Timur, tega menyetubuhi kedua putri kandungnya sendiri hingga mengalami depresi berat dan gangguan kejiwaan.

Kedua korban, sebut saja Bunga (23) dan adiknya, Mawar (15), masing-masing disetubuhi sebanyak empat kali.

Dua korban merupakan anak dari istri pertama HM. Dua korban tinggal bersama HM dan istri keduanya.

 Adopsi Anak, Orang Tua di NTB Cabuli RH Selama 6 Tahun Hingga Usia 21 Tahun Sambil Diancam!

Gangguan kejiwaan 

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Shutterstock)

Dua orang korban tersebut mengalami depresi berat. Bahkan salah satunya mengalami gangguan kejiwaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved