Sejak Kelas 6 SD, Remaja Wanita Ini Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupunya Bergantian, Tetangga Curiga

Terungkapnya kasus ini bermula ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini.

Editor: Asytari Fauziah
The Clinical Advisor
Pencabulan oleh ayah kandung 

TRIBUNMATARAM.COM Seorang remaja wanita berinisial I (15), warga Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).

Pelaku memerkosa I selama bertahun-tahun hingga membuat korban trauma.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini.

Warga curiga melihat kedekatan hubungan ketiga pelaku dan korban yang tak lazim.

Warga, tokoh masyakat, dan aktivis perempuan kemudian meminta keterangan I.

Adopsi Anak, Orang Tua di NTB Cabuli RH Selama 6 Tahun Hingga Usia 21 Tahun Sambil Diancam!

Kepada warga, I mengaku diperkosa ketiga pelaku.

Namun, ia tak berdaya melawan lantaran ketiga pelaku selama ini menopang hidupnya.

Guru Olahraga Cabuli 3 Siswinya di Batam
Guru Olahraga Cabuli 3 Siswinya di Batam (suarapapua)

Ketiganya kemudian ditangkap setelah Polres Mamasa mendapat laporan, Selasa (28/1/2020).

Kepada polisi, ketiga pelaku awalnya menyangkal perbuatannya.

Namun saat diinterogasi lebih jauh, pelaku MK akhirnya mengakui perbuatannya.

Tindakan itu dilakukan MK sejak korban masih duduk kelas 6 SD.

Sedangkan DM yang merupakan kakak kandung korban mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP. 

Pelaku DA mengaku mencabuli korban sebanyak satu kali.

Saat ini semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Mamasa,  Iptu Dedi Yulianto mengatakan, ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan. 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu.

Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Dedi, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).

Dari hasil interogasi, pelaku DA dan DM nekad memerkosa korban karena sering menonton video porno dari ponsel. 

Guru Biologi SD Praktikkan Materi Reproduksi pada Siswinya, Cabuli 4 Kali Saat Jam Istrirahat

Sementara MK melakukan perbuatan bejatnya lantaran selama ini jarang melakukan hubungan intim dengan istri.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan mengatakan, korban kini sudah mendapat pendampingan.

Festi juga berharap ketiga pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang.

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Festi. (Kompas.com/ Kontributor Polewali, Junaedi/ David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Wanita di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu Sejak Kelas 6 SD"

Ilustrasi cucu syok pergoki neneknya diperkosa sampai pingsan
Ilustrasi cucu syok pergoki neneknya diperkosa sampai pingsan (Istimewa)

Dipaksa Puaskan Hasrat Ayah Kandung, Dua Anak Perempuan Depresi Hingga Alami Gangguan Jiwa

TRIBUNMATARAM.COM Seorang ayah, HM (51), warga Trenggalek, Jawa Timur, tega menyetubuhi kedua putri kandungnya sendiri hingga mengalami depresi berat dan gangguan kejiwaan.

Kedua korban, sebut saja Bunga (23) dan adiknya, Mawar (15), masing-masing disetubuhi sebanyak empat kali.

Dua korban merupakan anak dari istri pertama HM. Dua korban tinggal bersama HM dan istri keduanya.

 Adopsi Anak, Orang Tua di NTB Cabuli RH Selama 6 Tahun Hingga Usia 21 Tahun Sambil Diancam!

Gangguan kejiwaan 

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Shutterstock)

Dua orang korban tersebut mengalami depresi berat. Bahkan salah satunya mengalami gangguan kejiwaan.

Korban sempat menjalani perawatan hingga membaik dan dapat diperiksa oleh kepolisian.

Kini Bunga dan Mawar dievakuasi ke safe house atau rumah aman untuk menjalani perawatan medis dan diberi pendampingan agar psikis korban kembali normal.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengakuan korban berbeda dari saat pemeriksaan sebelumnya.

Awalnya HM mengaku hanya satu kali menyetubuhi Bunga, namun akhirnya dia mengaku sudah beraksi sebanyak empat kali.

"Dalam pemeriksaan sebelumnya, tersangka mengaku menggauli Bunga satu kali di tahun 2018,” terang Jean.

Sedangkan kepada adiknya, Mawar, HM sempat mengaku hanya tiga kali melancarkan aksi bejatnya.

"Pertama penyidikan mengaku sebanyak tiga kali. Namun, setelah dilakukan penyidikan estafet kami lakukan, pengakuannya empat kali," tuturnya.

 Guru Biologi SD Praktikkan Materi Reproduksi pada Siswinya, Cabuli 4 Kali Saat Jam Istrirahat

Kekerasan verbal dan fisik 

Ilustrasi pencabulan oleh guru
Ilustrasi pencabulan oleh guru (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Kapolres juga mengatakan HM nekat menyetubuhi dua putrinya dengan cara memaksa, disertai tindak kekerasan.

Dari tujuh kali pemaksaan yang dilakukan HM, Bunga dapat menggagalkannya tiga kali.

"Pelaku 3 kali ditolak oleh Bunga, atas ajakan berhubungan badan,” terang Kapolres.

Selain kekerasan dalam bentuk verbal, HM juga melakukan paksaan dalam bentuk fisik, hingga korban tak dapat menolak.

“Pelaku melakukan kekerasan verbal dan tindakan kepada kedua putri kandungnya, dengan cara menindih dan memegang kuat tangan korban biar tidak melawan," ujar Jean.

 Duduk Perkara Sejumlah Siswi SMP Dicabuli Pembina Pramuka saat Kemah, Kini Korban Trauma

Di samping cucunya

Ilustrasi bayi menangis.
Ilustrasi bayi menangis.

HM melancarkan aksinya saat malam hari, yakni ketika istrinya tertidur lelap.

Yang mengejutkan, HM pernah nekat menyetubuhi Bunga di dekat cucunya, yakni anak dari Bunga.

"Pernah, pada saat menggauli Bunga, cucunya menangis, dan tersangka keluar dari kamar,” terang dia.

Atas tindakannya, HM diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Trenggalek: Slamet Widodo | Editor: Aprilia Ika /Editor : Pythag Kurniati) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipaksa Bersetubuh oleh Ayah Kandung, Korban Alami Gangguan Kejiwaan"

Ilustrasi
Ilustrasi (steemit.com)

Menangis Minta Maaf dan Ngaku Menyesal Telah Perkosa 2 Putri Kadung, Pria ini Tetap Jalani Hukuman

TRIBUNMATARAM.COM Aksi bejat ayah kandung kepada dua putrinya membuatnya harus menjalani hukuman.

Meski menangis dan mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji tak mengurangi hukuman pria ini.

Apalagi karena kedua anaknya mengalami trauma hingga depresi yang cukup dalam.

 Duduk Perkara Sejumlah Siswi SMP Dicabuli Pembina Pramuka saat Kemah, Kini Korban Trauma

Kasus ayah menyetubuhi dua putri kandungnya di Trenggalek Jawa Timur, menyisakan penyesalan.

Dihadapan wartawan serta sejumlah pejabat polisi ketika rilis, pelaku berinisial HM (51) menangis minta maaf kepada kedua korban (putrinya), serta masyarakat, Rabu (22/1/2020).

"Saya minta maaf kepada anak saya, keluarga, juga kepada masyarakat," kata MH, sambil menangis sesenggukan.

Pencabulan oleh ayah kandung
Pencabulan oleh ayah kandung (The Clinical Advisor)

Namun, penyesalan tersangka HM tidak mampu meluluhkan proses hukum yang tengah dijalaninya.

Atas perbuatanya, kedua putrinya mengalami trauma serta depresi setelah aksi yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung korban.

“Saya menyesal, dan saya juga minta maaf kepada Pak Kapolres, dan terima kasih kepada ibu (pihak dinas sosial), yang telah mendampingi anak saya,” ucap MH.

Kemudian, tersangka HM yang mengenakan baju khas tahanan warna orange, digiring sejumlah anggota tim taktis Jalu Crime Squad Polres Trenggalek menuju ruang tahanan.

Selanjutnya, tersangka HM kembali menjalani serangkaian penyelidikan guna pengembangan.

Diketahui, tersangka HM melakukan persetubuhan terhadap kedua putrinya yakni sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (Adik).

 Guru Biologi SD Praktikkan Materi Reproduksi pada Siswinya, Cabuli 4 Kali Saat Jam Istrirahat

Pertama kali yang menjadi sasaran nafsu HM adalah putri keduanya, yaitu Mawar ketika masih berusia 15 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Ancaman hukuman bisa bertambah 1/3, karena korban adalah anak kandung. (Kompas.com/ Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo/ Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Menagis Menyesal Telah Menyetubuhi Kedua Putrinya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved