Fakta-fakta Kafe Seks Gang Royal Jakarta Utara, Kamar Seukuran Liang Lahat, Nama PSK Ditulis di Tisu
Fakta-fakta di balik kafe seks di Gang Royal, Jakarta Utara, kamar seukuran liang lahat, anak-anak dijual Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Satu hal yang cukup mengejutkan, dalam buku tersebut tertulis bahwa di hari penggerebekan dan penyegelan itu mereka sempat melayani pelanggan.
Tercatat pada 29 Januari 2020 seorang PSK bernama Atun sempat melayani satu pria.
Selain dari buku tersebut, di tengah lorong ke kamar-kamar itu terdapat sebuah lemari kayu.
Lemari itu berisi belasan tisu yang masing-masing diberi label nama pemilik. Nama-nama di tisu itu cocok dengan nama yang ada di buku transaksi PSK tadi.
• 5 Fakta Reynhard Sinaga, Pemerkosa Berantai 159 Pria, Dikenal Lembut, Jujur Bahas Orientasi Seks
Fakta menarik lainnya, ternyata pintu di lantai satu bukan satu-satunya jalan keluar dan masuk kafe Stan De Bolang.
Di lantai dua bangunan itu ada sebuah pintu lain yang ketika dibuka akan tembus menuju rel kereta api antara Stasiun Angke dan Kampung Banda.
Adapun informasi operasi penggerebekan dan penyegelan kafe seks di Gang Royal diduga bocor sebelum petugas sampai di sana.
Ketika ratusan petugas datang, kafe-kafe itu gelap dan digembok oleh pemilik-pemiliknya. Sementara PSK, calo hingga pemilik kafe tak terlihat satupun batang hidungnya.
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sucipto menyebutkan bahwa ratusan tim gabungan turun dalam penyegelan itu.
"Kurang lebih 154 personel gabungan dari jajaran Polri, Satpol PP, TNI," kata Sucipto kepada wartawan, Rabu.
"Setelah kita melakukan kegiatan operasi ternyata hasilnya hanya beberapa minuman keras saja yang bisa diamankan dan seluruh cafe sudah dalam kondisi tutup," sambung Sucipto.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di lokasi itu.
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sejauh ini polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (Kompas.com/ Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kafe Seks di Gang Royal, Kamar Seukuran Kuburan hingga Catatan Transaksi PSK", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/30/08061031/fakta-kafe-seks-di-gang-royal-kamar-seukuran-kuburan-hingga-catatan?page=all#page2.
