Fakta-fakta Kafe Seks Gang Royal Jakarta Utara, Kamar Seukuran Liang Lahat, Nama PSK Ditulis di Tisu

Fakta-fakta di balik kafe seks di Gang Royal, Jakarta Utara, kamar seukuran liang lahat, anak-anak dijual Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.

TribunMataram Kolase/ Kompas.com JIMMY RAMADHAN AZHARI
Penggerebekan lokalisasi gang royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) 

Selain mengamankan empat orang diduga berperan sebagai mucikari, polisi juga mengamankan 12 PSK, satu di antaranya waria.

"Barang bukti yang kami amankan 12 handphone dengan berbagai merk, 25 lembar uang pecahan Rp 100.000, satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan nopol B-1687 BZS," kata Kapolres diuktip dari TribunJabar.id.

3. Modus berkeliling di dalam kawasan vila

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi(Thinkstock/Antoni Halim)

Juang mejelaskan, modus yang dilakukan jaringan prostitusi ini dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.

"Sasarannya turis mancanegara yang memang banyak mengunjungi tempat tersebut. Komplotan mucikari ini berkeliling mendatangi vila-vila untuk menawarkan jasa layanan seksual," katanya.

4. Jajakan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta

Ilustrasi uang(KOMPAS/HERU SRI KUMORO )

Sebelum melakukan aksinya, Juang mengungkapkan, komplotan mucikari ini mencari dan merekrut korban untuk dijadikan PSK.

Setelah dapat, sambungnya, mereka kemudian dieksploitasi secara seksual sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi tersebut.

“Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1juta juga hingga Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” katanya. 

5. Terancam 15 tahun pidana

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara(Shutterstock)

Setelah berhasil mengungkap prostitusi di kawasan Puncak, polisi menetapkan empat orang tersangka atas kasus TPPO.

Para tersangka yakni AD, DA, KU, dan seorang perempuan inisial FA berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi itu.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," tegas Juang.

(Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/12/29/11225251/5-fakta-polisi-bongkar-praktik-prostitusi-di-kawasan-puncak-cianjur-modus?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved