Fakta-fakta Kafe Seks Gang Royal Jakarta Utara, Kamar Seukuran Liang Lahat, Nama PSK Ditulis di Tisu
Fakta-fakta di balik kafe seks di Gang Royal, Jakarta Utara, kamar seukuran liang lahat, anak-anak dijual Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.
TRIBUNMATARAM.COM - Fakta-fakta di balik kafe seks di Gang Royal, Jakarta Utara, kamar seukuran liang lahat, anak-anak dijual Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Polisi akhirnya membongkar kafe seks di kawasan Gang Royal, Jakarta Utara, untuk membongkar praktik human trafficking.
Sayangnya, saat tiba di lokasi, polisi gagal menangkap mami hingga para PSK yang terlibat dalam kafe seks tersebut.
Aparat menyegel seluruh kafe esek-esek di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020).
Saat penyegelan berlangsung, Kompas.com coba melihat bagaimana isi salah satu kafe yang ada di sana. Kafe itu bernama Stan De Bolang.
• 5 Aksi Pelecehan Seksual Viral 2 Pekan Terakhir, 3 Begal Payudara hingga Pelaku Masturbasi Ditangkap
Stan De Bolang merupakan bangunan semi permanen yang didominasi oleh kayu.
Lantai satu Stan De Bolang merupakan bagian kafe di mana makanan, minuman ringan hingga keras, serta alat kontrasepsi dijual. Ruangan itu seluruhnya diberi kelir hijau.

Di bagian belakang ruangan terdapat sebuah tangga menuju lantai dua kafe. Suasananya sangat berbeda di sana.
Jika tadi dipenuhi warna hijau, setelah menginjak lantai dua akan terlihat dinding merah muda dan delapan pintu berhadap-hadapan yang dicat biru.
Ke-8 bilik itu merupakan kamar-kamar tempat PSK dan pelanggannya bercinta satu malam.
Ukuran dari setiap kamarnya kurang lebih 1x2 meter. Hampir seperti ukuran liang lahat.
• Main Film Bareng Aktor Senior, Mian Tiara Curhat Dapat Pelecehan Seksual, Ini Kata Managernya
Dalam kamar itu hanya muat sebuah kasur kapuk tanpa dipan, tong sampah, dan kipas angin yang digantungkan di dinding.
Setiap kamar disekat dengan triplek yang ukurannya lumayan tebal, namun tidak kedap suara.
Setelah dibuka, buku itu ternyata berisi catatan transaksi PSK yang bekerja di kafe tersebut. Tertera nama Yeni, Tiwi, Amelisa, Putri dan lain-lain.
Selain nama, buku itu juga mencatat berapa kali seorang PSK melayani pelanggan dalam satu hari.
Satu hal yang cukup mengejutkan, dalam buku tersebut tertulis bahwa di hari penggerebekan dan penyegelan itu mereka sempat melayani pelanggan.
Tercatat pada 29 Januari 2020 seorang PSK bernama Atun sempat melayani satu pria.
Selain dari buku tersebut, di tengah lorong ke kamar-kamar itu terdapat sebuah lemari kayu.
Lemari itu berisi belasan tisu yang masing-masing diberi label nama pemilik. Nama-nama di tisu itu cocok dengan nama yang ada di buku transaksi PSK tadi.
• 5 Fakta Reynhard Sinaga, Pemerkosa Berantai 159 Pria, Dikenal Lembut, Jujur Bahas Orientasi Seks
Fakta menarik lainnya, ternyata pintu di lantai satu bukan satu-satunya jalan keluar dan masuk kafe Stan De Bolang.
Di lantai dua bangunan itu ada sebuah pintu lain yang ketika dibuka akan tembus menuju rel kereta api antara Stasiun Angke dan Kampung Banda.
Adapun informasi operasi penggerebekan dan penyegelan kafe seks di Gang Royal diduga bocor sebelum petugas sampai di sana.
Ketika ratusan petugas datang, kafe-kafe itu gelap dan digembok oleh pemilik-pemiliknya. Sementara PSK, calo hingga pemilik kafe tak terlihat satupun batang hidungnya.
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Sucipto menyebutkan bahwa ratusan tim gabungan turun dalam penyegelan itu.
"Kurang lebih 154 personel gabungan dari jajaran Polri, Satpol PP, TNI," kata Sucipto kepada wartawan, Rabu.
"Setelah kita melakukan kegiatan operasi ternyata hasilnya hanya beberapa minuman keras saja yang bisa diamankan dan seluruh cafe sudah dalam kondisi tutup," sambung Sucipto.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di lokasi itu.
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sejauh ini polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (Kompas.com/ Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kafe Seks di Gang Royal, Kamar Seukuran Kuburan hingga Catatan Transaksi PSK", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/30/08061031/fakta-kafe-seks-di-gang-royal-kamar-seukuran-kuburan-hingga-catatan?page=all#page2.

Prostitusi di Puncak Terbongkar, 4 Mucikari & 12 PSK Termasuk Waria Ditangkap, Turis Jadi Sasaran
TRIBUNMATARAM.COM - Praktik prostitusi di kawasan puncak akhirnya berhasil dibongkar polisi.
Total 4 mucikari dan 12 PSK termasuk waria diamankan polisi Cianjur.
Praktik prostitusi ini dimulai ketika para mucikari menjajakan para PSK pada wisatawan dan turis mancanegara.
Aparat jajaran Satreskrim Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur berhasil mengungkap praktik jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/12/2019).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka diduga berperan sebagai mucikari, keempatnya yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.
• VIRAL di Gresik, Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Ditawari Janda Muda Rp 400 Ribu Lewat WhatsApp
Selain itu, turut juga diamankan 12 pekerja seks komersial ( PSK), satu di antaranya adalah waria, dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 25 lembar, 12 ponsel berbagai merek, dan satu unit kendaraan minibus.

Kapolres Cianjur AKBP Juang mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, modusnya dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.
Berikut ini fakta selengkapnya:
• POPULER Sudah Transfer Rp 800 Ribu untuk Pesan Jasa Prostitusi Online, Pria Ini Dilayani Pacarnya!
1. Adanya laporan dari masyarakat

Juang mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah akan adanya praktik prostitusi di kawasan puncak.
“Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar Juang saat ekspos kasus di halaman Mako Polres Cianjur, Sabtu.
Juang menegaskan, pengungkapan kasus ini untuk menjawab desakan masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan sebagai tempat wisata dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.
• Niat Pesan Jasa Prostitusi Online, Pria Ini Tak Sengaja Sewa Pacar Sendiri, Transfer Rp 800 Ribu
2. Amankan 4 mucikari dan 12 PSK

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran aparat kepolisian Resor Cianjur menetapkan empat orang tersangka yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.
Selain mengamankan empat orang diduga berperan sebagai mucikari, polisi juga mengamankan 12 PSK, satu di antaranya waria.
3. Modus berkeliling di dalam kawasan vila

Juang mejelaskan, modus yang dilakukan jaringan prostitusi ini dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.
"Sasarannya turis mancanegara yang memang banyak mengunjungi tempat tersebut. Komplotan mucikari ini berkeliling mendatangi vila-vila untuk menawarkan jasa layanan seksual," katanya.
4. Jajakan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta
Sebelum melakukan aksinya, Juang mengungkapkan, komplotan mucikari ini mencari dan merekrut korban untuk dijadikan PSK.
Setelah dapat, sambungnya, mereka kemudian dieksploitasi secara seksual sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi tersebut.
“Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1juta juga hingga Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” katanya.
5. Terancam 15 tahun pidana

Setelah berhasil mengungkap prostitusi di kawasan Puncak, polisi menetapkan empat orang tersangka atas kasus TPPO.
Para tersangka yakni AD, DA, KU, dan seorang perempuan inisial FA berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi itu.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," tegas Juang.
(Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba)