Mantan Istri Sule Meninggal
Polisi Ungkap Tuduhan Pembuhan Berencana Dalam Kasus Kematian Lina yang Dilaporkan Rizky Febian
Tak hanya pengacara para saksi, kini pihak kepolisian pun membenarkan laporan Rizky Febian atas kematian Lina dengan tuduhan pembunuhan berencana.
Laporan Rizky Febian Gunakan Pasal Pembunuhan pada Kematian Lina Bocor, Teddy Ngaku Merasa Tertuduh
TRIBUNSTYLE.COM - Teddy mengaku merasa tertuduh dengan laporan Rizky Febian soal kematian Lina yang menggunakan pasal pembunuhan.
Responi laporan Rizky Febian soal kejanggalan kematian Lina, ternyata polisi menggunakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Kebenaran akan penggunaan pasal pembunuhan atas laporan Rizky Febian putra Lina tersebut rupanya baru disadari Teddy.
Mengetahui polisi menggunakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berebcana suami Lina ini sontak merasa tertuduh.
• Meski Tak Beri Harta Warisan Pada Bayi Teddy, Ternyata Lina Sudah Tinggalkan Barang Bermerek Ini
• Teddy Ungkap Hal-hal Kecil Tapi Romantis Membuat Mendiang Lina Zubaedah Merasa Hanyut dan Tersanjung
Meski dirinya tahu dalam laporan putra Sule tersebut tidak menuduh satu nama sekalipun termasuk Teddy.
Setelah dikonfirmasi, rupanya kabar penggunaan pasal tersebut bocor dari pengacara para saksi sekaligus pengurus RW di kediaman Lina, Winarno Djati.
Winarno Djati mengungkapkan dirinya sempat dipanggil pihak kepolisian untuk diminta keterangan atas kasus kematian Lina.
Dilansir dari YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020), dari mulut Winarno Djati lah terungkap jika kepolisian menggunakan pasal pembunuhan untuk mengusut tuntas kematian mantan istri Sule tersebut.

"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan, jadi pasalnya itu 340 dan 338," terang Winarno.
Hingga akhirnya kabar tersebut sampai juga ke telinga Teddy.
Pria yang menikahi ibunda Rizky Febian pada Januari 2019 lalu mengaku merasa tertuduh.
Teddy yang merasa tertuduh atas pasal pembunuhan tersebut langsung mengadu kepada kuasa hukum Lina, Abdurrahman T Pratomo.
"Teddy yang menyodorkan 'Ini pak, walaupun tidak ada namanya tapi pasal yang dituduhkannya itu adalah pasal pembunuhan berencana'," ungkap Abdurrahman.
• Deretan Fakta Soal Lina Dibongkar Hotman Paris Setelah Ketemu Teddy, Misteri Kematian Hingga Warisan
• Tulus Cintai Istri, Teddy Pardiyana Ungkap Sisi Religius, Suami Lina Punya Rutinitas Tiap Dini Hari
Nah ini kan indikasinya kan mengarah ke saya', dia bilang seperti itu. Saya bilang 'Sudahlah, toh dalam itunya (laporan) kan tidak disebutkan terlapornya," jelasnya.