9 Pria Paruh Baya Ditangkap di Cianjur Cabuli Bocah di Bawah Umur, Korban Termuda 6 Tahun
Polisi berhasil mengungkap 9 kasus kekerasan seksual pedofilia di Cianjur yang melibatkan 9 tersangka paruh baya.
TRIBUNMATARAM.COM - Sembilan tersangka kekerasan seksual pada anak di bawah umur ditangkap, korban termuda 6 tahun.
Polisi berhasil mengungkap 9 kasus kekerasan seksual pedofilia di Cianjur yang melibatkan 9 tersangka paruh baya.
Ke-9 pria paruh baya tersebut melakukan aksi bejatnya didasari karena beberapa faktor mulai dari kesepian, penyimpangan sosial, hingga pengaruh video porno.
Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengungkap sembilan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Para tersangka, masing-masing S, R, AS, NO, JR, AH, SA, AR, dan MAS diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur, pada medio Mei hingga Desember 2019.
• Motif Pria Tua Culik & Cabuli Bocah SD di Cianjur hingga Hamil 9 Bulan Terungkap, Malapetaka Pijat
Satreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengungkapkan, modus para tersangka adalah bujuk rayu hingga mengancam korban demi bisa menyalurkan hasrat bejat mereka.

"Para korban dalam perkara ini semuanya di bawah umur. Ada yang berusia 16 tahun hingga yang baru berumur enam tahun," kata Niki kepada Kompas.com, Jumat (31/01/2020).
Disebutkan, antara pelaku dengan korban saling kenal satu sama lain, bertetangga, bahkan ada yang punya hubungan saudara dan kerabat.
"Namun, (pelaku) tidak ada hubungan darah, seperti saudara atau ayah kandung," ucap dia.
Dikatakan, pelaku didominasi pria paruh baya, dipicu berbagai faktor, mulai dari kesepian, hasrat seksual yang tidak bisa disalurkan, hingga orientasi seksual pedofil.
• Adopsi Anak, Orang Tua di NTB Cabuli RH Selama 6 Tahun Hingga Usia 21 Tahun Sambil Diancam!
"Namun, rata-rata akibat pengaruh video porno," ucapnya.
Jajarannya sendiri memberikan atensi terhadap kasus pencabulan dan persetubuhan di bawah umur yang cenderung tinggi di Kabupaten Cianjur ini.
"Karenanya, kita akan tindak tegas pada pelakunya, dan kita jerat dengan ancaman hukuman maksimal," kata Niki.
Para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/ Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Pelaku Cabul di Cianjur Diringkus Polisi, Korban Ada yang Baru Berusia 6 Tahun", https://regional.kompas.com/read/2020/01/31/07202361/9-pelaku-cabul-di-cianjur-diringkus-polisi-korban-ada-yang-baru-berusia-6.

Guru Biologi SD Praktikkan Materi Reproduksi pada Siswinya, Cabuli 4 Kali Saat Jam Istrirahat