4 Fakta Penggrebekan PSK di Padang yang Libatkan Anggota DPR RI Hingga Warga Lakukan Penjebakan
Penggerebekan PSK di Padang yang juga melibatkan anggota DPR Andre Rosiade ini dilakukan karena warga juga minta dilakukan penjebakan, ini 4 faktanya.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNMATARAM.COM - Penggerebekan PSK di Padang yang juga melibatkan anggota DPR Andre Rosiade ini dilakukan karena warga juga minta dilakukan penjebakan, ini 4 faktanya.
Prostitusi online kembali meresahkan masyarakat.
Kali ini ada penggrebekan prostitusi online yang melibatkan pekerja seks komerisoal dan mucikarinya.
PSK yang digerebek berinisial N (27) dan AS (24) yang berperan sebagai mucikarinya.
• Marak Kerajaan Fiktif, Soekarno Juga Pernah Tertipu Raja & Ratu Palsu Ternyata Tukang Becak & PSK
Pengerebekan dilakukan di salah satu hotel berbintang pada Minggu (26/1/2020).
Penggerebekan ini juga menarik perhatian karena dilakukan polisi dengan anggota DPR RI Andre Rosiade.
Berikut ini 4 fakta penggerebekan PSK di Padang seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.
1. Warga Rasakan Keresahan

Menurut Andre yang dihubungi Kompas.com, Rabu (4/2/2020), penggerebekan itu berawal dari adanya keresahan dari warga tentang merebaknya prostitusi melalui aplikasi online di Padang.
Warga tersebut melaporkan keresahan itu kepada Andre dan selanjutnya ditindaklanjuti politisi Partai Gerindra tersebut dengan melaporkan ke Polda Sumbar.
"Setelah tim Polda Sumbar datang, kemudian diperlihatkan aplikasi online itu ke polisi.
Polisi tentu ingin bukti dan warga tersebut bersedia untuk membuktikannya," kata Andre.
• Marak Kerajaan Fiktif, Soekarno Juga Pernah Tertipu Raja & Ratu Palsu Ternyata Tukang Becak & PSK
2. Andre Ikut Terlibat Penggerebekan
Menurut Andre, warga tersebut memesan PSK melalui aplikasi, dan setelah itu dibutuhkan kamar hotel agar proses pemesanan berlangsung lancar.
"Kebetulan ajudan saya yang bernama Bimo sudah memesan kamar dan bersedia untuk membantu meminjamkan kamarnya," jelas Andre.
Setelah PSK masuk ke kamar hotel yang sudah ada warga di dalam kamar itu, beberapa saat kemudian dilakukan penggerebekan oleh polisi bersama Andre dan sejumlah wartawan.
"Jadi tidak benar saya melakukan penjebakan kepada PSK itu.
Yang memesan adalah warga yang melaporkan adanya prostitusi online, kemudian polisi perlu bukti dan akhirnya warga itu memesan dan kemudian digerebek," jelas Andre.
Andre mengatakan penggerebekan itu murni untuk membuktikan adanya prostitusi melalui aplikasi online di Padang.
• Prostitusi di Puncak Terbongkar, 4 Mucikari & 12 PSK Termasuk Waria Ditangkap, Turis Jadi Sasaran
3. Barang Sitaan
Dalam penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa uang tunai transaksi Rp 750.000, satu buah alat kontrasepsi yang belum dipakai dan ponsel PSK.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi terpisah mengakui bahwa penggerebekan berdasarkan adanya laporan dari Andre Rosiade ke Polda Sumbar.
"Setelah mendapatkan laporan, tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar turun ke lokasi.
Kemudian melakukan penggerebekan," kata Stefanus.
Dalam penggerebekan itu, Stefanus mengakui polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, ponsel dan alat kontrasepsi yang masih belum dipakai.
• Nekat 1 Kamar Diisi 8 Orang, Jaringan Prostitusi Online Kembali Terungkap, Pelangannya Orang Penting
4. PSK Dan Mucikari jadi Tersangka

Polda Sumbar menetapkan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.
N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24) oleh polisi setelah mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kasus N mirip dengan kasus artis Vanessa Angel di Surabaya yang dijerat dengan Undang-Undang ITE, di mana PSK yang terlibat merupakan pelaku.
"Mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban.
• Lewat Sosial Media Mucikari Tawarkan Gadis Perawan dengan Modus Tertentu, Segini Tarifnya!
Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan.
Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus.
Kegiatan itu dilakukan tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat bersama anggota DPR RI Andre Rosiade.
Polisi mengamankan NV (27) yang diduga sebagai pekerja seks komersial dan AF (24) yang diduga sebagai mucikarinya.
Panit II Unit I Siber Ditkrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sonedi yang memimpin penggerebekan itu mengatakan, selain mengamankan NV dan AF, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 750.000, satu buah alat kontrasepsi dan dua unit ponsel milik pelaku.
"Saat ini pelaku kita bawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," kata Indra.
(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)