Babak Baru Gugatan 2 Mahasiswa Minta Jokowi Ditilang karena Tak Nyalakan Lampu saat Naik Motor

Hal ini merupakan kelanjutan dari tuntutan yang diajukan dua mahasiswa UKI yang memprotes tidak ditilangnya Jokowi meski tak menyalakan lampu.

(Fabian Januarius Kuwado)
Presiden Joko Widodo berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018). 

TRIBUNMATARAM.COM - Babak baru gugatan mahasiswa terhadap Presiden Jokowi yang tidak ditilang meski tak menyalakan lampu saat berkendara.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (4/2/2020).

Hal ini merupakan kelanjutan dari tuntutan yang diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang memprotes tidak ditilangnya Jokowi meski tak menyalakan lampu.

Agenda sidang ialah pemeriksaan pendahuluan.

Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.

Protes Jokowi Tak Ditilang saat Berkendara Tanpa Lampu Menyala, 2 Mahasiswa UKI Gugat MK

Mereka menilai, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.

Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Jokowi mengaku puas setelah meninjau lokasi tersebut yang nantinya akan dibangun kluster pemerintahan, termasuk Istana Kepresidenan.
Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Jokowi mengaku puas setelah meninjau lokasi tersebut yang nantinya akan dibangun kluster pemerintahan, termasuk Istana Kepresidenan. ((ANTARA FOTO via kompas/AKBAR NUGROHO GUMAY))

Pasalnya, pada Juli 2019, Eliadi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tak menyalakan lampu motor. Padahal, saat itu, Eliadi berkendara pada pukul 09.00 WIB yang menurut dia waktu tersebut masih tergolong pagi hari.

Eliadi membandingkan dengan aktivitas  Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Kala itu, Jokowi mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu motor yang mati.

Ia dan Ruben menilai perlakuan tersebut tidak adil di mata hukum.

Ahok Tanggapi Sindiran Jokowi karena Tak Hadir di Perayaan Imlek Meski Sudah Jadi Komut Pertamina

Sama di mata hukum

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menilai, tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu motor saat berkendara di jalan.

Jika menggunakan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), seharusnya, Jokowi ditilang oleh pihak kepolisian karena dinyatakan melanggar Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas.

"Tidak ada alasan untuk (Jokowi) tidak menyalakan (lampu), harus menyalakan seharusnya," kata Eliadi usai persidangan pendahuluan uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Eliadi mengatakan, pada saat Jokowi berkendara menggunakan motor, yang bersangkutan tengah berkampanye jelang Pemilu 2019.

Oleh karenanya, ia ragu bahwa hak-hak istimewa presiden melekat di diri Jokowi pada saat itu.

Namun, baik sebagai presiden ataupun calon presiden petahana, menurut Eliadi, seharusnya Jokowi tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang menyalakan lampu ketika berkendara di siang hari atau dalam keadaan tertentu.

Atau, jikapun Jokowi tak menyalakan lampu, seharusnya polisi menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Saya pikir kita harus tetap mengedepankan asas equality before the law, artinya bahwa apabila kita memang telah melanggar hukum maka kita harus ditilang ataupun kita harus diberikan sanksi," ujar Eliadi.

Berikan contoh

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menyayangkan Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu saat motor saat berkendara di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, pada 4 November 2018.

100 Hari Kepemimpinan Jokowi & Maruf Amin, Gebrakan Para Menteri yang Menuai Pro dan Kontra

Menurut mereka, sebagai kepala negara, Jokowi harus menjadi contoh yang baik bagi warganya.

Jokowi seharusnya mengikuti aturan untuk menyalakan lampu kendaraan bermotor, atau, jika ketentuan itu dilanggar, Presiden harus menerima sanksi yang diberlakukan pada warga negara lainnya.

"Seharusnya Pak Presiden memberikan contoh kepada masyarakatnya bahwa ini loh saya, presiden saja saya taat akan hukum walaupun saya memang melakukan pelanggaran tetapi kemudian saya menerima sanksi yang diberikan oleh petugas kepolisian," ujar Eliadi.

Eliadi menambahkan, seandainya prinsip persamaan di depan hukum itu diterapkan, masyarakat justru akan lebih mengapresiasi Jokowi dan lembaga kepolisian.

"Kami mengapresiasi kinerja dari Pak Polisi apabila memang pada saat itu Pak Jokowi benar-benqr ditilang. Tapi kan kemudian tidak dilakukan penilangan. Ini yang cukup kita sesalkan," kata dia.

Bertentangan dengan UUD

Lewat permohonannya, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Keduanya juga meminta Mahkamah untuk menyatakan dua pasal tersebut, sepanjang frasa "pada siang hari", tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atau, jika MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".

"Menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak permohonan uji materi ini diajukan," kata Eliadi dalam persidangan.

Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ sendiri berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Saran hakim

Majelis Hakim MK meminta pemohon uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memperbaiki berkas permohonan mereka.

Menurut majelis, ada sejumlah penjelasan yang masih kurang dan harus ditambahkan dalam berkas perkara ini.

Misalnya, terkait dengan definisi frasa "siang hari". Dalam permohonannya, pemohon merasa diperlakukan tak adil setelah dituding melanggar ketentuan wajib menyalakan lampu motor di siang hari saat berkendara.

Padahal, saat itu masih pukul 09.00 WIB dan pemohon menilai waktu tersebut masih tergolong pagi hari.

"Karena Anda keberatan dengan kata siang hari itu. Mungkin agar lebih kuat Anda lihat juga ini ketika pasal ini dibahas apa yang dimaksud dengan siang hari. Supaya penjelasan lebih komprehensif," kata Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Saldi juga meminta supaya pemohon menyertakan bukti kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) sebagai salah satu identitas pemohon yang dilampirkan dalam berkas permohonan.

Bukti kepemilikan SIM diperlukan karena pemohon memperkarakan undang-undang yang berkaitan dengan lalu lintas.

"Karena ini berkaitan dengan pengemudi, mungkin SIM ada, harus dilampirkan juga fotocopy SIM-nya," kata Saldi.

Saldi menerangkan bahwa bukti kepemilikan SIM menjadi penting dalam perkara ini, supaya legal standing atau kedudukan hukum pemohon menjadi kuat.

"Ya mungkin perlu dilampirkan fotokopinya bahwa Anda memang sudah layak mengemudi, ini masuk ke legal standing," ujar dia.

Selain SIM, hakim juga meminta pemohon untuk melampirkan bukti kartu mahasiswa pada berkas permohonan.

Sebab, dalam perkara ini, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra mengajukan permohonan sebagai mahasiswa. (Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan atas UU Lalu Lintas dan Lampu Mati di Motor Jokowi...", https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/06243301/gugatan-atas-uu-lalu-lintas-dan-lampu-mati-di-motor-jokowi?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved