Nasib Akhir Pemuda Viral Bawa Bendera di Demo setelah Ngaku Disetrum Polisi, Pengakuan Tak Terbukti

Di dalam sidangnya, Lutfi Alfiandi mengatakan jika dirinya dipaksa mengaku dan mendapatkan siksaan serta disetrum oleh oknum kepolisian

TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO)
Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral sedang membawa bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, menahan tangis sebelum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Ia divonis empat bulan penjara atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap aparat. 

Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat.

Namun, saat itu ia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Lutfi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.

Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.

Sebab, Lutfi disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.

Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali. Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan. (Kompas.com/ Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipaksa Akui Lempar Batu, Lutfi Si Pembawa Bendera Mengaku Disetrum dan Dipukul", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/20/20595831/dipaksa-akui-lempar-batu-lutfi-si-pembawa-bendera-mengaku-disetrum-dan?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved