Babak Baru Pria Mataram NTB Tewas Dihajar saat Ditilang, Ibu Penasaran Lihat Wajah Pembunuh Anaknya

Babak baru kasus pria Mataram, Nusa Tenggara Barat / NTB tewas dianiaya saat ditilang, ibu memaksa ikut persidangan demi lihat pembunuh anaknya.

TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Suasana rekonstruksi adegan penganiayaan Zaenal 

TRIBUNMATARAM.COM - Babak baru kasus pria Mataram, Nusa Tenggara Barat / NTB tewas dianiaya saat ditilang, ibu memaksa ikut persidangan demi lihat pembunuh anaknya.

Ibu almarhum Zaenal Abidin, Rahmah, memaksa hadir di persidangan anaknya di Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur, Senin (10/2/2020).

Rahmah mengaku sangat ingin melihat wajah-wajah pelaku yang tega menganiaya anaknya hingga tewas.

"Saya ingin melihat orang yang memukul anak saya sampai luka seperti itu," ungkap Rahmah usai persidangan.

Sejak awal, Rahmah sudah penasaran dengan pengeroyok anaknya.

POPULER Rekonstruksi Meninggalnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi Meski Sudah Tak Berdaya

"Tadi saya mohon-mohon supaya bisa ikut melihat siapa-siapa yang melakukan pemukulan itu. Sejak di Mataram itu saya ingin melihat muka mereka (tersangka)," kata Rahmah.

Kedua orang tua Zaenal Abidin saat hadir di persidangan(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Kedua orang tua Zaenal Abidin saat hadir di persidangan(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID ()

Sementara itu bapak Zaenal, Sahabuddin berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

"Harapan kami, mereka (pelaku) bisa dihukum seberat-beratnya," kata Sahabuddin.

Sembilan polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Zaenal. Mereka adalah Ahmad Subhan, I Nengah Darta, Irwan Hadi, Muhammad Ali, Nuzul Huzaen, Lalu Awaludin, Bagus Bayu Astaman, Heri Wardana, I Wayan Merta Subagia. 

Kelanjutan Kasus Zaenal Abidin, Pemuda NTB yang Tewas Dianiaya saat Ditilang, 9 Tersangka Diamankan

Mereka mengenakan rompi merah dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur saat menjalani persidangan.

Dalam persidangan, sembilan tersangka didakwa dengan pasal 170 dan atau 351 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan dari semua tersangka ini yakni dua pasal pertama pasal 170 ayat 2, dan yang kedua pasal 351 ayat 3 jonto pasal 5 ayat 1," ungkap Jaksa Penuntut Umum Sri Hariati.

Sembilan tersangka memiliki peran berbeda, namun sangkaan pasal yang paling berat yakni pasal 170.

"Peran mereka masing-masing berbeda, nanti yang paling berat itu pasal 170," kata Hariati.

Kasus Kematian Zaenal Abidin di Polres Lombok Timur, Polda NTB Dalami Peran Polisi

Sebelumnya, Zaenal tewas setelah diduga berkelahi dengan anggota Satlantas di lapangan apel Satlantas Polres Lombok Timur, Kamis (5/9/2019) lalu.

Ikhsan, keponakan Zaenal Abidin, yang menjadi saksi dalam kasus perkara tersebut mengaku melihat tiga oknum polisi memukul pamannya dengan menggunakan traffic cone atau kerucut lalu lintas.

Selain itu, kata Ikhsan, pamannya tidak hanya dipukul di halaman Satlantas, tapi juga dipukuli oknum polisi lain di mobil patroli.

Setelah melakukan penyelidikan, Polda NTB menetapkan sembilan tersangka atas kematian Zaenal. (Kompas.com/ Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penasaran Lihat Wajah Pengeroyok Anaknya, Rahmah Memohon untuk Ikuti Persidangan", https://regional.kompas.com/read/2020/02/11/07501921/penasaran-lihat-wajah-pengeroyok-anaknya-rahmah-memohon-untuk-ikuti?page=all#page2.

Suasana rekonstruksi adegan penganiayaan Zaenal
Suasana rekonstruksi adegan penganiayaan Zaenal (TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID))

Rekonstruksi Pria NTB Tewas Dianiaya Polisi saat Tilang, Zaenal Abidin Dihajar Meski Tak Berdaya

Rekonstruksi penganiayaan pemuda asal Lombok, Nusa Tenggara Barat / NTB bernama Zaenal Abidin oleh sekelompok polisi akhirnya dilakukan.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap ketidakberdayaan Zaenal Abidin melawan polisi, tetapi penganiayaan masih tetap dilakukan.

Dugaan kuat, Zaenal Abidin tewas setelah mengalami pendarahan akibat pukulan dari traffic corn.

Safrudin sedih melihat rekonstruksi kasus penganiayaan berujung tewasnya keponakannya, Zaenal Abidin oleh polisi.

Safrudin tak bisa membayangkan bagaimana penganiayaan menimpa Zaenal oleh aparat penegak hukum.

"Iya saya lihat langsung tadi kejadiannya. Saya sangat sedih sekali, dan perihatin melihat tindakan-tindakan oknum  polisi," ungkap Safrudin, dengan mata berkaca-kaca di lokasi, Senin (9/12/2019).

 Kelanjutan Kasus Zaenal Abidin, Pemuda NTB yang Tewas Dianiaya saat Ditilang, 9 Tersangka Diamankan

Dirinya menyebutkan, Zaenal tidak harus dianiaya jika kondisinya sudah parah. Menurutnya polisi seharusnya mengambil tindakan untuk memborgol bukan memukul.
Suasana rekonstruksi adegan penganiayaan Zaenal(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Suasana rekonstruksi adegan penganiayaan Zaenal(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID) ()

"Kenapa harus dilanjutkan pemukulan, dan adapun almarhum itu sepertinya tidak berdaya kok," ungkap Safrudin.

Sebelumnya dalam rekonstruksi yang digelar Senin hari ini, terdapat 29 adegan dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

“Adegan sebanyak 29 , terdiri dari tiga TKP, TKP satu (sebanyak) enam adegan, TKP dua (sebanyak) 16 Adegan,  dan TKP tiga sebanyak tujuh adegan,” ungkap Ketua Penyidik, Iptu I Gusti Ngurah Bagus, ditemui usai rekonstruksi adegan, Senin.

 Kasus Kematian Zaenal Abidin di Polres Lombok Timur, Polda NTB Dalami Peran Polisi

Ngurah menduga kuat, adegan yang membuat almarhum Zaenal mengalami luka parah yakni saat pemukulan dengan menggunakan traffic corn.

Hingga kini ada sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. (Kompas.com/ Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zaenal Tewas Dianiaya Polisi, Keluarga: Dia Juga Tidak Berdaya", https://regional.kompas.com/read/2019/12/09/23043011/zaenal-tewas-dianiaya-polisi-keluarga-dia-juga-tidak-berdaya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved