Didakwa Hukuman Mati, Aulia Kesuma Ternyata Sempat Gunakan Jasa Dukun untuk Bunuh Suaminya
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendardi menceritakan awal mula terdakwa, Aulia Kesuma berniat membunuh suaminya.
Aulia, putranya dan Rody bertemu dukun bernama Mbah Borobudur, lalu membicarakan cara membunuh Edi Candra Purnama dengan cara disantet.
Kemudian dibuat skenario perampokan dengan biaya operasional Rp 50 juta, atau dibakar dengan biaya operasional Rp 25 juta.
"Terdakwa satu Aulia dan terdakwa dua Geovanni memilih membunuh korban dengan cara dibakar, lalu mengirimkan uang senilai Rp 25 juta kepada pelaku Rody," kata JPU Sigit.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Total ada tujuh tersangka terbagi dalam tiga berkas perkara pembunuhun berencana tersebut.
Selain Aulia Kesuma dan putranya, terdakwa lain adalah Karsini alias Tini bersama Rody Syahputra Jaya dan Supriyanto alias Alpat.
Lalu Kusmawanto dan Muhammad Nur Said alias Sugeng selaku eksekutor diproses dengan perkara terpisah. (Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela/ Sandro Gatra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aulia Kesuma Sempat Pakai Jasa Dua Dukun Santet agar Bunuh Suaminya"

Aulia Kesuma Menangis Didakwa Hukuman Mati, Ngaku Ingat Suami, Keluarga : Air Mata Buaya, Pembunuh!
Aulia Kesuma, dalang pembunuhan dan pembakaran ayah dan anak di Sukabumi didakwa hukuman mati.
Masih kuat dalam ingatan kasus pembunuhan ayah dan anak di Sukabumi yang mayatnya terbakar di dalam mobil.
Dalang pembunuhan yang tak lain adalah istri dan ibu tiri korban akhirnya didakwa hukuman mati bersama dua tersangka lainnya.
Terdakwa pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin didakwa hukuman mati atas kasus pembunuhan.
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
• Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, Aulia Kesuma Bayar Dukun Rp 40juta untuk Santet Pupung Sadili & Dana
Ibu dan anak itu menerima dakwaan yang diajukan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno.