Berita Terpopuler
POPULER Aksi Kepsek Cabuli Murid SD Terbongkar setelah Korban Muntah-muntah, Ditampar karena Menolak
Aksi bejat oknum kepala SD di Kepulauan Mentawai mencabuli muridnya akhirnya terbongkar.
Hasil visum terhadap korban SY juga mendukung tindakan pencabulan ini.
Pihak polisi saat ini masih mendalami apakah ada siswi SD lain yang menjadi korban BQ atau tidak.
Saat ini tersangka BQ diamankan di Mapolsek.
"Kita akan jerat dengan undang-undang perlindungan anak dan karena ia pendidik bisa dikenakan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman," tutup Dony. (Kompas.com/ Kontributor Padang, Rahmadhani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepsek SD di Mentawai Cabuli Siswinya 3 Kali, Korban Ditampar hingga Muntah", https://regional.kompas.com/read/2020/02/12/07263931/kepsek-sd-di-mentawai-cabuli-siswinya-3-kali-korban-ditampar-hingga-muntah?page=all#page2.

Kasus Serupa, Guru Biologi SD Praktikkan Materi Reproduksi pada Siswinya
Menjadi seorang pengajar atau guru adalah sebuah profesi yang tak main-main.
Bahkan seorang guru dituntut untuk bisa menjadi orang tua serta panutan bagi murid-muridnya.
Namun bagaimana bila kelakuan guru yang harusnya jadi panutan malah berlaku sebaliknya?
Itulah yang terjadi dengan salah satu tenaga pengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo.
• Duduk Perkara Sejumlah Siswi SMP Dicabuli Pembina Pramuka saat Kemah, Kini Korban Trauma
Belum lama ini terungkap kasus yang seharusnya tak boleh terjadi di lingkungan sekolah.
Seorang guru berinisial AY (35) tega merudapaksa anak didiknya sendiri.
Bahkan tak hanya sekali, melainkan sampai selama dua tahun hal bejat itu dilakukan oleh oknum guru SD tersebut.

Melansir dari Kompas.com, korban yang saat ini telah berusia 13 tahun itu sekarang duduk di bangku kelas VI.
Ia mengaku telah disetubuhi selama empat kali dalam dua tahun.
• Lebih Sadis dari Reynhard Sinaga, Kasus Robot Gedek Korban Dicabuli & Dibunuh, Ada Tanda di Perut
Oleh pengakuan dan pelaporan atas tindak asusila itupun, polisi langsung menangkap dan menahan AY di Mapolres Probolinggo, Kamis (16/1/2020).