Pembunuh Sopir Taksi Online Mayat Ditemukan Tinggal Tulang Divonis Mati, Ungkap Permintaan Terakhir
Otak perampokan dan pembunuhan sopir taksi online yang mayatnya ditemukan tinggal tulang 2018 silam akhirnya divonis mati.
TRIBUNMATARAM.COM - Otak perampokan dan pembunuhan sopir taksi online yang mayatnya ditemukan tinggal tulang 2018 silam akhirnya divonis mati.
Akbar Alfarizi (34), otak di balik perampokan dan pembunuhan Sofyan (44) akhirnya dijatuhi hukuman mati atas perbuatan biadabnya.
Sebelum divonis mati, Akbar membuat permohonan untuk bertemu dengan istri dan anak-anak mereka.
Pelaku pembunuhan sopir taksi online yakni Akbar Alfarizi (34) akan ajukan banding demi bertemu dengan keluarga.
• Viral Wanita Ngaku Diculik Driver Grab, Ternyata Cuma Salah Paham, Kini Minta Maaf & Cabut Laporan
Ketua Majelis Hakim Efrata pun memberikan waktu sepekan kepada Akbar atas vonis mati akibat menjadi otak pelaku pembunuhan Sofyan (44).

"Saya banding hanya untuk bertemu dengan istri dan anak-anak," kata Akbar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (13/2/2020).
Sementara Fitriani (34) istri dari Sofyan mengaku puas atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap para pembunuh suaminya tersebut.
Fitriani mengatakan, suaminya menjadi sopir taksi online untuk menghidupi keluarga.
Namun, keempat pelaku malah menghabisi nyawa suaminya dengan sadis hingga ditemukan tewas dalam kondisi tinggal tulang di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
• Dendam Ponakannya Jadi Korban Tabrak Lari, Cari Sopir Taksi Online Hingga Lakukan Pembunuhan
"Kami lega dengan putusan ini. Terima kasih kepada hakim dan jaksa. Vonis ini sudah sangat sesuai," kata Fitriani.
Ki Agus Roni (71) ayah dari Sofyan juga merasakan hal yang serupa. Ia sangat setuju atas vonis mati yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan anaknya tersebut.
"Ini otak pelaku pembunuhan anak saya. Wajar dihukum mati. Kami harap tidak ada lagi kasus yang seperti ini," ujar Roni.
• Sepi Job Syuting, Artis Senior Dharty Manulang Sempat Jadi Sopir Taksi Online untuk Sambung Hidup
Diberitakan sebelumnya, Akbar otak pelaku pembunuhan dan perampokan Sofyan yang merupakan sopir taksi online divonis hukuman mati.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Ketua Majelis Hakim Efrata menyatakan, Akbar terbukti merencanakan pembunuhan dan perampokan terhadap Sofyan pada 29 Oktober 2018 lalu, untuk mengambil mobil milik korban bersama ketiga teman lainnya, yakni Acundra (21) dan Ridwan (45) serta FR(16).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP. Terdakwa dihukum mati," kata Efrata dalam sidang.