6 Fakta Penemuan Bayi Baru Lahir, Dibuang Ibunya yang Masih SMA, Hasil Hubungan Sedarah dengan Adik

Setelah memintai keterangan warga dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut yakni SHF (18), siswi SMA.

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com
Ilustrasi bayi pegang tangan ibunya 

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," katanya.

Hanya Berniat Titipkan Bayi dengan Kekasih Gelapnya, Bayi Darmini Dijual Seharga 25 Juta!

6. Terancam 15 tahun penjara 

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. (The Guardian)

Lazuardi mengungkapkan, setelah ditetapkan tersangka, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Baru Menikah 2 Bulan, Wanita Ini Ungkap Perselingkuhan Suami dengan Ibunya Sampai Miliki Bayi!

Sumber: KOMPAS.com /Editor : Candra Setia Budi (Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa, Aprillia Ika, Candra Setia Budi) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya, Ditangkap Polisi hingga Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved