Kronologi Gadis SMA Ajak Adiknya yang Masih Bocah SD Hubungan Inses, Ayah Ibu Sudah Cerai

Seorang siswi SMA yang baru berusia 18 tahun mengaku tak tahu risiko dari berhubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang masih duduk di SD.

TribunMataram Kolase/ YouTube/ Kompas
Pelaku Ina saat ditangkap polisi (kiri)/ Ilustrasi mayat bayi (kanan) 

TRIBUNMATARAM.COM - Kronologi gadis SMA buang bayi hasil hubungan inses dengan adiknya yang masih SD.

Seorang siswi SMA yang baru berusia 18 tahun mengaku tak tahu risiko dari berhubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang masih duduk di SD.

Baru setelah hamil dan bingung mempertanggungjawabkan perbuatannya, SHF membuang anak hasil hubungan gelapnya itu.

Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) yang menjadi tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarang dengan adik kandung diduga berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).

Fakta Baru Bocah 5 Tahun Diperkosa & Dibunuh Ibu dan Kakak Angkat, 3 Pelaku Sering Berhubungan Inses

POPULER Pernikahan Sedarah Baru Diketahui Setelah 30 Tahun dan Miliki Anak Cucu, Kini Pilih Bercerai

Ayah dan ibunya sudah bercerai sehingga SHF hidup bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.

Hubungan terlarang terjadi saat sang ibu pergi ke sawah dan dua orang saudaranya pergi sekolah sehingga rumah dalam keadaan kosong.

SHF mengajak adiknya IK (13) yang masih bocah SD melakukan hubungan badan di kamarnya.

"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Pelaku Ina saat ditangkap polisi (kiri)/ Ilustrasi mayat bayi (kanan)
Pelaku Ina saat ditangkap polisi (kiri)/ Ilustrasi mayat bayi (kanan) (TribunMataram Kolase/ YouTube/ Kompas)

Lazuardi mengatakan dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tidak mengetahui akibatnya.

"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.

Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya.

Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.

"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (inses) dengan adiknya sendiri, IK (13).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved