Kronologi Gadis SMA Ajak Adiknya yang Masih Bocah SD Hubungan Inses, Ayah Ibu Sudah Cerai

Seorang siswi SMA yang baru berusia 18 tahun mengaku tak tahu risiko dari berhubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang masih duduk di SD.

TribunMataram Kolase/ YouTube/ Kompas
Pelaku Ina saat ditangkap polisi (kiri)/ Ilustrasi mayat bayi (kanan) 

TRIBUNMATARAM.COM - Kronologi gadis SMA buang bayi hasil hubungan inses dengan adiknya yang masih SD.

Seorang siswi SMA yang baru berusia 18 tahun mengaku tak tahu risiko dari berhubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang masih duduk di SD.

Baru setelah hamil dan bingung mempertanggungjawabkan perbuatannya, SHF membuang anak hasil hubungan gelapnya itu.

Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) yang menjadi tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarang dengan adik kandung diduga berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).

Fakta Baru Bocah 5 Tahun Diperkosa & Dibunuh Ibu dan Kakak Angkat, 3 Pelaku Sering Berhubungan Inses

POPULER Pernikahan Sedarah Baru Diketahui Setelah 30 Tahun dan Miliki Anak Cucu, Kini Pilih Bercerai

Ayah dan ibunya sudah bercerai sehingga SHF hidup bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.

Hubungan terlarang terjadi saat sang ibu pergi ke sawah dan dua orang saudaranya pergi sekolah sehingga rumah dalam keadaan kosong.

SHF mengajak adiknya IK (13) yang masih bocah SD melakukan hubungan badan di kamarnya.

"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Pelaku Ina saat ditangkap polisi (kiri)/ Ilustrasi mayat bayi (kanan)
Pelaku Ina saat ditangkap polisi (kiri)/ Ilustrasi mayat bayi (kanan) (TribunMataram Kolase/ YouTube/ Kompas)

Lazuardi mengatakan dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tidak mengetahui akibatnya.

"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.

Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya.

Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.

"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (inses) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan.

Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga. (Kompas.com/ Kontributor Padang, Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Ayah-Ibu Cerai dan Tak Tahu Akan Hamil", https://regional.kompas.com/read/2020/02/19/09323801/cerita-siswi-sma-pembuang-bayi-hasil-hubungan-sedarah-ayah-ibu-cerai-dan-tak?page=all#page2.

Bayi diseret di ekor gaun ibunya
Bayi diseret di ekor gaun ibunya (TribunMataram Kolase/ Daily Star)

6 Fakta Penemuan Bayi Baru Lahir, Dibuang Ibunya yang Masih SMA, Hasil Hubungan Sedarah dengan Adik

Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dihebohkan dengan ditemukannya sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di saluran air.

Warga yang mengetahui itu, langsung melaporkan ke polisi. Mendapat laporan dari warga, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah memintai keterangan warga dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut yakni SHF (18), seorang siswi SMA di Pasaman.

 Berawal dari Kecurigaan Tetangga Lihat Perut Kempes, Aksi Janda Bunuh Bayi Akhirnya Terbongkar

Kepada polisi, SHF mengaku hamil setelah melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya berinisial IK (13) sekitar bulan Juli-Agusutus 2019 silam.

Atas ulahnya, polisi telah menetapkan SHF sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.

Berikut fakta selengkapnya:

1. Kronologi ditemukannya bayi

Ilustrasi mayat bayi
Ilustrasi mayat bayi (KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Oleh warga, penemuan tersebut dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri yakni SHF," katanya saat dihubungi Kompas.com Selasa (18/2/2020).

Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

 Detik-detik Ibu Terinfeksi Corona Melahirkan, Bayi Segera Dijauhkan Setelah Keluar, Tak Boleh Lihat

2. Polisi tangkap ibu yang buang bayinya

Ilustrasi ditangkap
Ilustrasi ditangkap (KOMPAS.com/ Junaedi)

Setelah bayi itu ditemukan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang tega membuang bayi tersebut.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut yakni SHF (18), seorang siswi SMA di Pasaman.

SHF ditangkap polisi saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar, Senin (17/2/2020).

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," ujarnya.

 POPULER Remaja 18 Tahun Dalangi Penculikan & Penjualan Bayi Seharga Rp 2 Juta di Facebook

3. Ditetapkan tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.
Ilustrasi tersangka ditahan. (SHUTTERSTOCK)

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SHF (18), siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan, saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya yang dihubungi Kompas.com, Selasa.

 Viral Ibu Hamil Meninggal Tak Kunjung Dikubur, Hari ke-10 Melahirkan Bayi di Dalam Peti Mati

4. Pengakuan SHF 

Ilustrasi
Ilustrasi (pexels)

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, SHF mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya paa rentang waktu Juli-Agustus 2019.

Saat melakukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," katanya.

 Remaja 18 Tahun Jadi Otak Penculikan & Penjualan Bayi, Tawarkan di Facebook Seharga Rp 2 Juta

5. Tutupi kehamilan dari keluarga dan warga

Ilustrasi hamil.
Ilustrasi hamil. (Thinkstock)

Lazuardi mengatakan, saat itu tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," katanya.

 Hanya Berniat Titipkan Bayi dengan Kekasih Gelapnya, Bayi Darmini Dijual Seharga 25 Juta!

6. Terancam 15 tahun penjara 

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. (The Guardian)

Lazuardi mengungkapkan, setelah ditetapkan tersangka, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

 Baru Menikah 2 Bulan, Wanita Ini Ungkap Perselingkuhan Suami dengan Ibunya Sampai Miliki Bayi!

Sumber: KOMPAS.com /Editor : Candra Setia Budi (Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa, Aprillia Ika, Candra Setia Budi) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya, Ditangkap Polisi hingga Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved