Tragedi Susur Sungai
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Susur Sungai, 2 Guru Pembina Lakukan Kesalahan Fatal Ini
Polisi menetapkan dua guru yang juga dianggap lalai dan tak bertanggung jawab dalam peristiwa susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
"Terus aku kesangkut di batu, nangis minta tolong, ada warga yang nolongin," ucap dia.
Tita, mengaku tak tahu-menahu mengapa kegiatan susur sungai diadakan. Yang ia tahu, susur sungai menjadi kegiatan rutin pramuka di SMPN 1 Turi.
"Enggak tahu (tujuannya). Soalnya, setiap tahun kalau mau kemah pasti ada itu (susur sungai)," katanya.
10 orang tewas

Dalam kejadian tersebut, sebanyak 10 siswa ditemukan dalam keadaan tewas. Sementara puluhan siswa lainnya mengalami luka-luka.
Polisi telah menetapkan satu orang pembina, sekaligus guru SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka.
'Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka,' seperti dikutip dari aun Twitter Polda DIY @PoldaJogja.
IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kompas.com/ *)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Diperingatkan Warga Tak Susur Sungai, Pembina Jawab 'Kalau Mati di Tangan Tuhan'", https://regional.kompas.com/read/2020/02/24/05100011/sempat-diperingatkan-warga-tak-susur-sungai-pembina-jawab-kalau-mati-di?page=all#page2.