Istri Hamil Tua, Bapak Malah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil Muda, Ancam Anak dengan Mencekik

Aksi bejat dilakukan AR (41) tega memperkosa anaknya sendiri hingga hamil ketika istrinya tengah hamil tua.

steemit.com
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Aksi bejat dilakukan AR (41) tega memperkosa anaknya sendiri hingga hamil ketika istrinya tengah hamil tua.

Mirisnya aksi AR itu dilakukan setiap kali istrinya tengah tidur terlelap.

Ia nekat menyetubuhi putrinya dengan mencekik dan mengancamnya agar tak meronta.

Warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kini mendekam di Polsek Sekayu lantaran telah tega memperkosa anak kandungnya sendiri, AN (18), hingga hamil dua bulan.

Aksi bejat AR telah berlangsung selama kurun waktu satu tahun.

Lakukan Razia Lalu Lintas, Polisi Kaget Didatangi Gadis 12 Tahun Ngaku Diperkosa Pria di Depannya

Siswi SD Trauma Setelah Diperkosa Pria Bermasker di Pinggir Jalan, Pelaku Ngaku Disuruh Ayah Korban

Sementara anak kandungnya itu akhirnya hamil 2 bulan. 

Ilustrasi pencabulan oleh guru
Ilustrasi pencabulan oleh guru (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Bahkan perbuatan itu ia lakukan di rumahnya sendiri ketika ibu korban, yang juga istrinya, sedang terlelap tidur.

Menurut AR, di dalam rumah mereka, kamar AN hanya dipisahkan sekat triplek sehingga ia dengan mudah masuk saat korban sedang tertidur pulas.

"Istri juga sedang tidur, jadi ketika malam saya pindah," kata AR dalam pengakuannya, Kamis (26/2/2020).

Istri hamil tua, anak hamil muda

Dengan dibawah ancaman, AR memaksa korban untuk melyani nafsu bejatnya, tanpa diketahui istrinya.

"Saya cekik, biar tidak ngomong sama ibunya. Istri saya juga sekarang sedang hamil tua," ujarnya.

Satu tahun menyembunyikan aib, ulah AR akhirnya terbongkar.

Sebab, warga di tempatnya tinggal melihat adanya kejanggalan kepada anak korban.

AN, saat sedang menyadap karet, mendadak mual dan muntah-muntah hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan.

Warga pun akhirnya menanyai gadis tersebut hingga ia mengaku jika telah hamil dua bulan. 

Hukuman 15 tahun penjara menanti

Kepada warga, korban AN juga mengaku hamil lantaran diperkosa bapaknya sendiri.

"Dari laporan tersebut, kita langsung menangkap pelaku di rumahnya. Ia mengakui perbuatannya itu," kata Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem dalam pesan singkat.

Yudhi menerangkan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku sekarang masih kita periksa, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Kapolres. (Kompas.com/ Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Sedang Hamil Tua, Bapak Ini Malah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan", https://regional.kompas.com/read/2020/02/26/20410441/istri-sedang-hamil-tua-bapak-ini-malah-perkosa-anak-kandung-hingga-hamil-2?page=all#page2.

Pencabulan oleh ayah kandung
Pencabulan oleh ayah kandung (The Clinical Advisor)

Sejak Kelas 6 SD, Remaja Wanita Ini Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupunya Bergantian, Tetangga Curiga

Seorang remaja wanita berinisial I (15), warga Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).

Pelaku memerkosa I selama bertahun-tahun hingga membuat korban trauma.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini.

Warga curiga melihat kedekatan hubungan ketiga pelaku dan korban yang tak lazim.

Warga, tokoh masyakat, dan aktivis perempuan kemudian meminta keterangan I.

 Adopsi Anak, Orang Tua di NTB Cabuli RH Selama 6 Tahun Hingga Usia 21 Tahun Sambil Diancam!

Kepada warga, I mengaku diperkosa ketiga pelaku.

Namun, ia tak berdaya melawan lantaran ketiga pelaku selama ini menopang hidupnya.

Guru Olahraga Cabuli 3 Siswinya di Batam
Guru Olahraga Cabuli 3 Siswinya di Batam (suarapapua)

Ketiganya kemudian ditangkap setelah Polres Mamasa mendapat laporan, Selasa (28/1/2020).

Kepada polisi, ketiga pelaku awalnya menyangkal perbuatannya.

Namun saat diinterogasi lebih jauh, pelaku MK akhirnya mengakui perbuatannya.

Tindakan itu dilakukan MK sejak korban masih duduk kelas 6 SD.

Sedangkan DM yang merupakan kakak kandung korban mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP. 

Pelaku DA mengaku mencabuli korban sebanyak satu kali.

Saat ini semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Mamasa,  Iptu Dedi Yulianto mengatakan, ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan. 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu.

Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Dedi, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).

Dari hasil interogasi, pelaku DA dan DM nekad memerkosa korban karena sering menonton video porno dari ponsel. 

 Guru Biologi SD Praktikkan Materi Reproduksi pada Siswinya, Cabuli 4 Kali Saat Jam Istrirahat

Sementara MK melakukan perbuatan bejatnya lantaran selama ini jarang melakukan hubungan intim dengan istri.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan mengatakan, korban kini sudah mendapat pendampingan.

Festi juga berharap ketiga pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang.

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Festi. (Kompas.com/ Kontributor Polewali, Junaedi/ David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Wanita di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu Sejak Kelas 6 SD"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved