Tragedi Susur Sungai
Pengakuan 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai, Minta Sendiri Kepala Digundul & Ungkap Perlakuan di Sel
Tiga guru pembina pramuka yang bertanggung jawab atas tewasnya kematian 10 siswa dalam tragedi susur sungai.
Penampilan ketiganya pun kompak dengan potongan plontos layaknya tahanan.

Seorang tersangka tampak memegang sesuatu yang terlihat seperti tasbih di tangan kanan.
Sebelumnya dikabarkan, polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam tragedi susur sungai.
Awalnya, hanya seorang tersangka yang diamankan polisi karena dinilai lalai meninggalkan anak-anak SMPN 1 Turi dalam keadaan berbahaya.
Kali ini, polisi menetapkan dua guru yang juga dianggap lalai dan tak bertanggung jawab dalam peristiwa susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
Polda DIY menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
• POPULER Kekecewaan Siswa Korban Susur Sungai Dengar Jawaban Pembina saat Diingatkan Warga
• Aksi Heroik Kodir, Sosok Pertama Tolong Puluhan Korban Susur Sungai Seorang Diri Pakai Tangga Bambu
Dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.
"Hari ini kita menaikan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Sampai saat ini sudah ada 22 orang yang diperiksa.
Di mana tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa.
Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah.
Tersangka R merupakan ketua gugus depan di SMP Negeri 1 Turi.
Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor.
Namun DDS menunggu di lokasi akhir.
R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.
Sehingga seharusnya mereka yang memahami tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan.
"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegasnya.
Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.
Penyidik masih melakukan pendalaman.
Masih memungkinkan tersangka bertambah.
Terkait pasal dan ancaman hukuman, ketiganya terancam hukuman maksimal kurungan penjara selama lima tahun.
Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)