Tragedi Susur Sungai
Pengakuan 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai, Minta Sendiri Kepala Digundul & Ungkap Perlakuan di Sel
Tiga guru pembina pramuka yang bertanggung jawab atas tewasnya kematian 10 siswa dalam tragedi susur sungai.
TRIBUNMATARAM.COM - Kondisi terkini tiga tersangka tragedi susur sungai, minta sendiri kepala digundul hingga diperlakukan secara baik.
Tiga guru pembina pramuka yang bertanggung jawab atas tewasnya kematian 10 siswa dalam tragedi susur sungai.
Ketiganya mengaku diperlakukan dengan baik di dalam sel.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY bersama Dinas Pendidikan Sleman, menemui tiga tersangka peristiwa susur Sungai Sempor, Rabu (26/2/2020).
• POPULER Insting Annisa Menyelamatkannya dari Tragedi Susur Sungai yang Renggut 10 Nyawa Temannya
• Ratusan Siswa Bertahan Saat Terseret Arus, Salah Satu Tersangka Susur Sungai Malah Pergi ke Bank
Selain untuk melihat kondisi ketiga tersangka, PGRI juga ingin mengkonfirmasi mengenai alasan polisi menggunduli kepala ketiganya.
Pihak yang hadir mengunjungi ketiga tersangka di Mapolres Sleman yaitu Andar Rujito Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Sukirno Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI DIY , Arif Haryono Plt Kepala Dinas Pendidikan Sleman, dan Penjabat Sekda Sleman Hardo Kiswoyo.

Keempat orang ini lantas berbincang cukup lama dengan IYA, R, dan DDS di Aula Mapolres Sleman.
Keempatnya berbincang mengenai kondisi para tersangka selama ditahan dan termasuk kepala yang gundul.
"Kami minta diluruskan bahwa kami itu baik-baik saja. Tolong nanti supaya di luar diluruskan," ujar IYA saat pertemuan di Aula Mapolres Sleman, Rabu.
IYA menuturkan, dia, R, dan DDS menjalani proses hukum dengan baik, sesuai koridor hukum.
Selama ditahan di Mapolres Sleman, ketiganya diperlakukan dengan baik.
"Kami diperlakukan secara baik, tidak diintimidasi, tidak diperlakukan semena-mena," tegasnya.
Usai mendengar penjelasan itu, Arif bertanya mengenai kepala ketiganya yang gundul.
"Digundul ini permintaan kami. Yang jelas untuk faktor keamanan," ucap IYA.
Ketiganya juga mengenakan baju oranye agar sama dengan tahanan lain.
Sehingga tidak ada perbedaan satu sama lain di dalam tahanan. Sebab semua sama di mata hukum.
"Kalau sama dengan teman-teman di dalam kan saya tenang ketika di sini. Saya tidak masalah gundul, biar sama dengan lainya yang di dalam," tegasnya.
IYA menegaskan, proses hukum harus dijalankan. IYA bersama R dan DDS memang harus mempertanggungjawabkan atas apa yang terjadi.
"Ini kan risiko kami, memang harus dipertanggungjawabkan. Pertama kami harus mempertanggungjawabkan kepala Allah, yang kedua keluarga korban, yang ketiga mempertanggungjawabkan pada hukum," tandasnya.
Pada kesempatan ini, IYA dihubungkan melalui telepon dengan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Ahmad Wahyudi.
Kepada Ahmad, IYA menceritakan hal yang sama mengenai kondisinya dan mengenai kepalanya yang gundul.
Di akhir pertemuan, IYA mengucapkan terima kasih atas dukungan para guru.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan teman-teman guru. Yang jelas mohon dukunganya secara koridor hukum, jadi bisa melalui satu pintu," ungkapnya.
"Saya sudah mendengar sendiri bahwa mereka mengikuti proses hukum ini dan tidak ada tekanan.
Mereka sehat, baik, dan tidak ada satu permasalahan," tuturnya.
Terkait dengan kepala gundul, merupakan permintaan dari ketiganya. Supaya sama tahanan lain.
Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY Andar Rujito mengajak semua guru agar bangga dengan ketiga tersangka.
"Saya mengajak guru se Indonesia banggalah kepada teman-teman kita yang hari ini menjalani proses hukum.
Bukan bangga atas peristiwanya, tetapi bagimana mereka siap bertanggungjawab atas perbuatanya," ujarnya.
"Merasakan sama di depan hukum. Kalau tahanan lain digundul, tidak pakai sandal dan pakaiannya seperti itu, maka mereka ingin dipersamakan. Guru tidak harus diistimewakan, itu yang mereka sampaikan," imbuhnya.
Ia menyebut banyak orang yang tidak tahu kondisi ketiganya selama ditahan.
Tetapi setelah bertemu, kondisi mereka baik-baik saja.
"Dengan media sosial kemarin karena tidak tahu persis kita menjadi prihatin bersama, pasti kita bergejolak, semua guru pada menangis.
Tetapi hari ini saya mendengar langsung bahwa mereka sangat memahami dan menerima apa yang diperlakukan dan harus diperlakukan dalam proses hukum," ujar dia. (Kompas.com/ Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Tersangka Susur Sungai Sempor Minta Digunduli untuk Keamanan", https://regional.kompas.com/read/2020/02/26/20171691/3-tersangka-susur-sungai-sempor-minta-digunduli-untuk-keamanan?page=all#page2.

3 Tersangka Tragedi Susur Sungai Sudah Ditahan, Kepala Diplontos, Tertunduk Pakai Baju Tahanan
Tiga tersangka dalam tragedi susur sungai akhirnya mulai ditahan di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
Ketiga tersangka yang merupakan guru pembina pramuka SMP Negeri 1 Turi ini terlihat sudah ditampilkan ke publik.
Dalam gelar perkara yang dilakukan Polda DIY besama Satreskrim Polres Sleman ini ketiga tersangka turut dihadirkan.
Penampilan ketiganya pun mulai berubah dengan tampilan ala tahanan.
Ketiga tersangka tersebut adalah IYA (36), seorang PNS yang juga guru di SMP Negeri 1 Turi, DDS (58) swasta, dan juga R (58) yang juga seorang PNS.
• Viral Foto Penampakan Sosok Pakai Rok Hitam di Tragedi Susur Sungai, Ini Fakta Sebenarnya
• Aksi Heroik Kodir, Sosok Pertama Tolong Puluhan Korban Susur Sungai Seorang Diri Pakai Tangga Bambu
Dikutip TribunMataram.com dari TribunJogja.com, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan tindak pidana kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada 24 orang saksi lainnya yang terkait dengan tragedi susur sungai ini.
Tampak dari foto-foto yang dikutip TribunMataram.com dari TribunJogja.com, ketiga tersangka hadir mengenakan pakaian tahanan.
Ketiganya terlihat tertunduk sepanjang jalan menuju lokasi gelar perkara.
Baju tahanan berwarna oranye terang tampak mereka kenakan.
Penampilan ketiganya pun kompak dengan potongan plontos layaknya tahanan.

Seorang tersangka tampak memegang sesuatu yang terlihat seperti tasbih di tangan kanan.
Sebelumnya dikabarkan, polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam tragedi susur sungai.
Awalnya, hanya seorang tersangka yang diamankan polisi karena dinilai lalai meninggalkan anak-anak SMPN 1 Turi dalam keadaan berbahaya.
Kali ini, polisi menetapkan dua guru yang juga dianggap lalai dan tak bertanggung jawab dalam peristiwa susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
Polda DIY menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
• POPULER Kekecewaan Siswa Korban Susur Sungai Dengar Jawaban Pembina saat Diingatkan Warga
• Aksi Heroik Kodir, Sosok Pertama Tolong Puluhan Korban Susur Sungai Seorang Diri Pakai Tangga Bambu
Dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.
"Hari ini kita menaikan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Sampai saat ini sudah ada 22 orang yang diperiksa.
Di mana tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa.
Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah.
Tersangka R merupakan ketua gugus depan di SMP Negeri 1 Turi.
Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor.
Namun DDS menunggu di lokasi akhir.
R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka.
Sehingga seharusnya mereka yang memahami tentang bagaimana keamanan kegiatan kepramukaan.
"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegasnya.
Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP.
Penyidik masih melakukan pendalaman.
Masih memungkinkan tersangka bertambah.
Terkait pasal dan ancaman hukuman, ketiganya terancam hukuman maksimal kurungan penjara selama lima tahun.
Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)