Virus Corona
Pedagang yang Timbun Masker & Hand Sanitizer Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Hingga Denda 50 Miliar
Oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
TRIBUNMATARAM.COM - Oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona.
Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
• Ini Keadaan Rumah Ibu dan Anak di Depok yang Terjangkit Virus Corona, Begini Reaksi Warga Sekitar
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
• Pasangan Ibu dan Anak Positif Virus Corona, Kakak dan Pembantu Rumah Tangga Tak Tertular
Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.
"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya.
Mendikbud Sebut Belajar Tatap Muka Bisa Dimulai Juli: 'Tidak 100 Persen, Mungkin 3 Kali Seminggu' |
![]() |
---|
Dikabarkan Positif Covid-19, Ali Ngabalin: 'Allahu Akbar, Tuhan Maha Dahsyat, Dia Sayang Sama Saya' |
![]() |
---|
Sembunyikan Status Positif Covid-19, Wanita Ini Akhirnya Tewas bersama Seluruh Keluarganya |
![]() |
---|
Bertambah 12.001 Kasus, Update Jumlah Covid-19 di Indonesia Minggu 31 Januari 2021, Total 1.078.314 |
![]() |
---|
Viral Pasien Covid-19 Nyetir Mobil dengan Alat Bantu Napas Terpasang, Keliling Cari RS untuk Dirawat |
![]() |
---|