Virus Corona

2 Pasien Positif Corona Justru Tahu dari Jokowi, Pihak Rumah Sakit Jelaskan Alasannya

Dua pasien positif corona justru tahu dirinya terinfeksi dari pengumuman Presiden Jokowi, ini penjelasan RSPI Sulianti Suroso.

Pixabay/surya/Irwan Syairwan, Twitter @bananahoe
Viral chat WhatsApp diduga dari pasien positif virus corona di Depok 

TRIBUNMATARAM.COM - Dua pasien positif corona justru tahu dirinya terinfeksi dari pengumuman Presiden Jokowi, ini penjelasan RSPI Sulianti Suroso.

Pihak RSPI Sulianti Suroso akhirnya angkat bicara dan menjelaskan alasan mereka tidak memberitahu pasien bahwa mereka positif virus corona.

Melalui Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Mohammad Syahril mengakui bahwa pihaknya tidak lebih dulu menyampaikan hasil pemeriksaan positif virus Corona kepada dua pasien ibu dan anak yang tengah dirawat.

Informasi positif Virus Corona lebih dulu diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

Pasien Positif Corona Tak Tahu Dirinya Terinfeksi sampai Jokowi Umumkan, Pemerintah Langgar Aturan?

Penemuan Ahli Kesehatan : Pasien Corona yang Sembuh, Pulang Lalu Kambuh Tidak Akan Menular

Presiden Jokowi kemudian mengumumkannya kepada publik pada Senin (2/3/2020).

Syahril merasa, pihaknya tidak bisa menyampaikan informasi itu begitu saja. Pihak rumah sakit harus menunggu arahan terlebih dahulu dari pemerintah.

"Jadi ini kan wabah ya. Kalau pengumuman wabah ada aturan siapa yang harus berbicara pertama kali. Saya pun sebagai Dirut tidak boleh bicara," kata Syahril di RSPI, Rabu (4/3/2020).

Syahril menekankan, pihaknya pun tidak boleh memberi tahu kepada pasien yang positif Corona tersebut sebelum ditunjuk siapa yang mengumumkan.

"Itu sudah aturannya. Luar biasa kemarin Presiden yang mengumumkan dan itu sudah ada UU-nya. Kami pun tidak memberi tahu ke pasien sebelum presiden mengumumkan," ujar Syahril.

Dalam wawancara dengan Kompas, salah satu pasien positif Virus Corona (Covid-19) menyampaikan dirinya baru tahu positif Virus Corona pascadiumumkan oleh Jokowi.

Viral chat WhatsApp diduga dari pasien positif virus corona di Depok
Viral chat WhatsApp diduga dari pasien positif virus corona di Depok (Pixabay/surya/Irwan Syairwan, Twitter @bananahoe)

"Tahu-tahu, tanpa pemberitahuan apa pun, kami dipindahkan kemari (maksudnya RSPI Sulianti Saroso) pada hari Sabtu, 29 Februari malam hari. Sampai di sini (rumah sakit) jam 2 pagi. Jadi kami diisolasi. Enggak ada. Sampai kemudian heboh kemarin itu… (Senin, 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan dua WNI positif Covid-19)," kata pasien tersebut.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, sebelumnya menjelaskan, informasi bahwa ada warga negara Indonesia di dalam negeri positif terjangkit corona merupakan situasi yang luar biasa.

Oleh sebab itu, diketahui bahwa pasien positif terjangkit virus corona, maka Menteri Kesehatan harus langsung segera memberitahukannya kepada Kepala Negara untuk diumumkan ke publik.

"Karena ini kan situasinya memang tidak biasa. Karena situasinya tidak biasa, ya jadi Menkes yang memberitahukan ke Presiden, Presiden yang mengumumkan," kata Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

"Pada intinya, mengapa Presiden harus menyampaikan langsung, karena beliau menganggap ini sangat serius.

Karena dalam kondisi ini kan tidak main-main. Harus Presiden yang menyampaikan secara langsung dan secara teknis ditangani oleh Menkes," sambung dia.

Fadjroel Rachman mengakui bahwa ada kehati-hatian dalam penanganan dua pasien yang terjangkit virus corona ini.

Namun, ia tidak menjawab saat ditanya apakah ada kesengajaan untuk menjaga informasi agar tidak bocor sebelum diumumkan Presiden.

"Pada intinya adalah karena situasinya darurat. Jadi mesti ada penanganan yang sangat hati-hati," kata dia.

Adapun saat ini sembilan pasien dirawat di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso.

Dua pasien di antaranya yang dinyatakan positif Virus Corona (Covid -19), sedangkan tujuh pasien sisanya masih dalam proses pemeriksaan atau suspect corona. (Kompas.com/ Dean Pahrevi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut RSPI Sulianto Saroso Akui Tak Langsung Infokan Positif Corona kepada 2 Pasien, Ini Penjelasannya ", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/04/13205061/dirut-rspi-sulianto-saroso-akui-tak-langsung-infokan-positif-corona.

Ilustrasi virus Corona menyerang Indonesia
Ilustrasi virus Corona menyerang Indonesia (Kompas.com)

Pemerintah Langgar Aturan?

 Pasien positif corona tak tahu terinfeksi sampai Presiden Jokowi mengumumkan, apakah pemerintah melanggar aturan?

Tidak tahunya dua pasien positif corona di Depok bahwa mereka terinfeksi virus Covid-19 sebelum Jokowi mengumumkannya menimbukan kontroversi.

Banyak yang menyangsikan langkah pemerintah tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada pasien.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng Muhammad Faqih menegaskan, langkah Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia tidak melanggar ketentuan apapun.

 Penemuan Ahli Kesehatan : Pasien Corona yang Sembuh, Pulang Lalu Kambuh Tidak Akan Menular

 Pengumuman Mendadak Jokowi Kejutkan 2 Pasien Positif Corona, Istana & Menkes Malah Beda Jawaban

Sekalipun pasien baru mengetahui bahwa dirinya terjangkit virus corona setelah mendengar pengumuman Presiden Jokowi, dan bukan dari dokter yang menanganinya secara langsung.

"Yang saya tahu, waktu diumumkan Presiden kan tidak menyebut nama.

Jadi, tidak masalah karena tidak menyebut nama, hanya menyebut kasus," kata Daeng saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

Ia menegaskan, dalam kondisi seperti saat ini, di mana Covid-19 telah dianggap menjadi wabah, maka pemerintah berkewajiban mengumumkannya secara langsung kepada masyarakat.

Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu mengenai kesehatan masyarakat yang harus dijaga oleh pemerintah.

Dengan demikian, langkah Presiden Jokowi untuk langsung mengumumkan adanya pasien positif Covid-19 dianggap sudah tepat.

"Tidak masalah (bila pasien belum tahu dulu). Karena itu untuk kepentingan masyakarat. Jadi apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi tak masalah. Malah itu harus disampaikan. Kalau tidak disampaikan itu akan menimbulkan masalah, terjadi penyebaran tanpa diketahui masyarakat," ujar dia.

Diketahui, salah seorang pasien positif Covid-19 yang kini menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso menyatakan, dirinya baru mengetahui positif Covid-19 setelah Presiden mengumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Permintaan dari diduga pasien positif Corona Depok via WhatsApp viral.
Permintaan dari diduga pasien positif Corona Depok via WhatsApp viral. (TribunMataram Kolase/ Twitter @bananahoe/ ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dalam wawancara khusus kepada Kompas yang ditayangkan di Kompas.id, pasien mengaku bahwa ia menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok, Jawa Barat setelah mengalami sejumlah keluhan kesehatan bersama anaknya.

 4 Fakta Penting Pasien Terduga Corona di Cianjur Meninggal, Ternyata Negatif Covid-19, Ini Sebabnya

Ia bercerita, awalnya anaknya menjadi host dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Kemang, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2020.

Kebetulan, saat itu hadir pula seorang perempuan warga negara Jepang yang berdomisili di Malaysia.

Setelah menjalani perawatan, pasien itu mengatakan bahwa anaknya dihubungi oleh rekannya yang menyatakan bahwa WN Jepang itu dinyatakan positif Covid-19 setelah diperiksa di Malaysia.

Kemudian, ia berinisiatif untuk meminta kepada dokter untuk dilakukan tes virus corona.

Setelah itu, pada Sabtu (29/2/2020) malam, tanpa pemberitahuan apa pun ia serta anaknya dipindahkan ke RSPI Sulianto Saroso untuk diisolasi.

Diskresi Negara

Di dalam Pasal 3 dan 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, disebutkan, ada kewajiban rumah sakit untuk memberikan informasi yang benar tentang pelayanan kepada pasien.

Menurut Daeng, aturan itu adalah aturan yang berlaku secara umum yang dapat dikecualikan dalam kondisi seperti saat ini.

"Memang secara umum itu hanya pasien yang boleh tahu, enggak boleh orang lain tahu. Itu namanya rahasia kedokteran," ujar dia.

"Tetapi, dalam kondisi khusus kayak wabah yang membahayakan masyarakat banyak itu boleh diumumkan. Jadi ini bukan kondisi yang seperti dikatakan tadi kondisi normal. Ini kondisi pengecualian," lanjut Daeng.

Ia menegaskan, pemerintah dapat menerapkan diskresi aturan dalam kondisi wabah.

Selain itu, pasien juga tidak dapat menyatakan keberatan terhadap langkah yang dilakukan pemerintah lantaran ini untuk kepentingan yang lebih luas.

"Keberatan atau tidak keberatan ini menjadi kewajiban negara. Jadi, tidak ada persoalan untuk mendisikreditkan atau membuat tidak enak. Ini bukan untuk kepentingan pribadi dia saja sekarang," ungkap dia.

"Kalau penyakit biasa yang tidak menular, yang tidak menjadi masalah wabah, memang harus disimpan kerahasiaannya.

Tapi kalau wabah seperti ini harus diumumkan ya. Karena kalau tidak, akan jadi masalah nasional. Kalau jadi masalah nasional, berarti rakyat tidak terlindungi.

Jadi ini memang kasus perkecualian, tidak bisa memakai aturan yang pada kondisi normal," lanjut Daeng.

Penelusuran Kompas.com, berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, ada kewajiban dokter untuk menjaga kerahasiaan pasien.

Namun, rahasia kedokteran itu dapat dibuka karena empat alasan, yaitu untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan itu dipertegas dengan Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, "informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan".

Informasi ini dapat dibuka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ayat (2).

Selain empat alasan yang diatur di Pasal 48 UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, juga untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.

Adapun diskresi aturan termuat di dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa "ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal kepentingan masyarakat".

Aturan itu diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Di dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa upaya penanggulangan wabah meliputi penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya.

Sementara itu, di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa "Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)". (Kompas.com/ Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Umumkan Kasus Corona Tanpa Beritahu Pasien, Pemerintah Langgar Aturan?", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/13193001/umumkan-kasus-corona-tanpa-beritahu-pasien-pemerintah-langgar-aturan?page=all#page2. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved