Arya Satria Claproth Tuding Karen Pooroe Lakukan Perzinaan, Klaim Jadi Penyebab Meninggalnya Zefania

Pertikaian antara Karen Pooroe dan suaminya, Arya Claproth masih bergulir dan belum menemui titik terang.

TribunMataram Kolase/ Instagram
Arya Claproth, suami Karen Poore yang dituding miliki hubungan spesial dengan Marshanda 

TRIBUNMATARAM.COM - Pertikaian antara Karen Pooroe dan suaminya, Arya Claproth masih bergulir dan belum menemui titik terang.

Apalagi, semenjak kematian putri semata wayang mereka, hubungan Karen dan Arya semakin memanas.

Kali ini, Karen Pooroe dilaporkan pihak Arya Claproth ke polisi atas dugaan perzinaan. 

Arya Claproth berujar anaknya mungkin masih hidup bila zina tidak terjadi.

Arya Satria Claproth Menangis Ingat Tragedi Kematian Anaknya, Saya Angkat Tubuhnya yang Meninggal

Suami Karen Pooroe Jalani Pemeriksaan 7 Jam, Arya Claproth Setuju Zefania Diautopsi

Perseteruan antara Karen Pooroe dan Arya Claproth nampaknya belum akan berakhir.

Kabar terakhir menyebut ibunda mendiang Zefania Carina tersebut harus menghadapi 3 kasus hukum.

Tiga perkara hukum Karen Pooroe antara lain adalah kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia alami, pengeroyokan, dan kematian Zefania Carina yang dianggap janggal.

Meski Berat Karen Pooroe Akhirnya Setujui Autopsi, Kondisi Sang Anak Janggal Jadi Alasan
Karen Pooroe,almarhum Zefania Carina,  Arya Claproth  (Kolase TribunStyle (youtube Hotman Paris Show//))

Baru-baru ini Karen ternyata mendapat tuduhan dari pihak Arya Claproth telah melakukan tindak perzinaan.

Dikutip TribunStyle dari tayangan YouTube Cumicumi, Minggu (8/3/2020) Arya melaporkan Karen ke polisi.

"Hari ini kami datang ke Polres untuk salah satunya yang utama adalah mencari keadilan ya, karena ada satu hal yang menurut kami merupakan suatu tindak pidana.

Itulah yang tadi kami konsultasikan dan kami sudah buat laporan. 

Jadi intinya Arya di sini adalah sebagai korban dan mencari keadilan untuk selanjutnya polisi akan menentukan ke depannya seperti apa.

Apakah tindak pidana yang dilaporkan itu memenuhi unsur sehingga nanti bisa ditetapkan sebagai tersangkanya atau sebaliknya seperti apa kita tunggu saja hasilnya.

Pasal 284 KUHP itu tentang dugaan perzinaan," ujar kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga SH.

Arya mengaku bila saja dugaan perzinaan tersebut tidak terjadi maka Zefania mungkin masih hidup.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved