Hari Libur Nasional Bertambah 4 Hari, Simak Tanggalnya untuk Memperpanjang Liburanmu!

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut, alasan utama pemerintah menambah hari libur nasional dan cuti bersama 2020 adalah meningkatkan perekonomian.

Editor: Asytari Fauziah
Tribun Timur
Ilustrasi kalender 

TRIBUNMATARAM.COM Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, alasan utama pemerintah menambah hari libur nasional dan cuti bersama 2020 adalah untuk meningkatkan perekonomian.

Muhadjir mengatakan, belakangan terjadi penurunan tren ekonomi secara global sehingga perlu ada upaya peningkatan ekonomi negara.

"Pertimbangnnya adalah bahwa penetapan hari libur atau cuti yang tepat akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional," kata Muhadjir usai rapat bersama para menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Seorang Guru Terindikasi Virus Corona Sekolah Internasional di Jakarta Diliburkan Sampai 2 Minggu

Muhadjir berharap, masyarakat dapat memanfaatkan hari libur nasional dan cuti bersama sebaik mungkin.

Ia yakin, melalui langkah ini masyarakat akan lebih mengenal Indonesia sehingga tercipta persatuan.

Menko PMK Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020)
Menko PMK Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Whisnutama yang juga hadir dalam rapat mengatakan, ditambahnya hari libur dan cuti bersama 2020 bakal berdampak positif bagi pariwisata.

"Ya itu pasti akan memberikan dampak positif ke pariwisata ya karena orang kan bisa memanfaatkan libur untuk berpariwisata," kata dia.

Gasak Uang 4,25 Miliar Milik Majikan, 5 Orang Pekerja Korban Kerja Sama Saat Pemilik Uang Liburan

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari.

Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar menteri, yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Nikita Mirzani Liburan ke Luar Negeri, Elza Syarief Sebut Mantan Istri Sajad Ukra Jadi Buruh Cuci

Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu adalah:

1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020

2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.

3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. (Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa /Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Nasional Bertambah 4 Hari, Pemerintah Sebut untuk Tingkatkan Ekonomi"

Ilustrasi kalender untuk tes kepribadian.
Ilustrasi kalender untuk tes kepribadian. (TRIBUNBOGOR.COM)

Catat Ini Dia Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Totalnya Ada 19 Hari Libur!

Pemerintah telah memutuskan ada 16 hari libur nasional yang "terjadwal" di 2020, simak tanggalnya agar bisa liburan bersama keluarga!

TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah telah memutuskan ada 16 hari libur nasional yang "terjadwal" di 2020.

Adapun jumlah hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Sebelumnya, SKB itu telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa (27/8/2019).

 Awalnya Tak Restui Hubungan Roger Danuarta dan Putrinya, Ayah Cut Meyriska: Takut Kehilangan Mereka

 

Berikut jadwal Libur Nasional di tahun 2020:

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah

12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

Selain itu, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 pun mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

 Fakta Lengkap Pembakaran Jenazah di Dalam Mobil, Pelaku Mengaku Menyesal dan Bayar Pembunuh 500 Juta

Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Hari Raya Natal.

Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu).

Kemudian, untuk cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 24 Desember (Hari Kamis). (Kompas.com/Retia Kartika Dewi/Sari Hardiyanto)

Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2019/08/28/071426765/catat-ini-jadwal-16-hari-libur-nasional-di-2020?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal 16 Hari Libur Nasional di 2020"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved