Ingat Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri? Pemadam Kebakaran dan Petugas Kasir Alfamart Jadi Saksi

Kali ini, sidang menghadirkan dua saksi yakni seorang pemadam kebakaran dan petugas kasir Alfamart.

Kolase Tribun Mataram/Surya.co.id/Istimewa/Kompas.com/Kompas.com/RINDI NURIS
Edi dan Dana Korban dibunuh Aulia Kesuma, KV, pembunuh bayaran S dan A, Karsini, Rodi, dan Supriyanto alias AP. 

TRIBUNMATARAM.COM - Masih ingat kasus istri bakar suami dan anak tiri di dalam mobil? Pemadam kebakaran dan petugas kasir Alfamart jadi saksi.

Kasus Aulia Kesuma yang nekat membunuh dan membakar suaminya, Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana masih terus bergulir.

Kali ini, sidang menghadirkan dua saksi yakni seorang pemadam kebakaran dan petugas kasir Alfamart.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin terhadap Edi Candra Purnama beserta putranya, Muhammad Edi Pradana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Didakwa Hukuman Mati, Aulia Kesuma Ternyata Sempat Gunakan Jasa Dukun untuk Bunuh Suaminya

Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, Aulia Kesuma Bayar Dukun Rp 40juta untuk Santet Pupung Sadili & Dana

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi yakni Fery sebagai petugas pemadam kebakaran dan Dea Fitria selaku petugas kasir di Alfamart Kalibata City, Jakarta Selatan.

Ferry dihadirkan lantaran sempat melakukan pemadaman di rumah Aulia Kesuma.

Kala itu, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin sempat berniat membakar rumah yang berada di kawasan Lebak Bulus itu pasca membunuh Edi Candra Purnama dan Muhammad Edi Pradana.

Jenazah korban sengaja ditinggal di dalam garasi agar ikut terbakar dengan bersama rumahnya.

Aulia Kesuma, KV, dan Pupung Sadili, M Adi Pradana
Aulia Kesuma, KV, dan Pupung Sadili, M Adi Pradana (Surya.co.id/Istimewa)

Namun belakangan, rencana itu gagal terjadi. Mereka akhirnya membawa jenazah ke Sukabumi, Jawa Barat dan membakarnya di dalam mobil. Sedang Dea Fitria bersaksi jika Aulia Kesuma sempat membeli handuk yang diduga untuk membekap Edi Candra Purnama hingga tewas.

Kompas.com pun merangkum beberapa keterangan saksi dan tanggapan dari kuasa hukum.

1. Petugas pemadam cium bau bensin di rumah Aulia Kesuma

Dalam kesaksiannya, Fery mengaku sempat melakukan pemadaman di rumah Aulia Kesuma di Jalan Lebak Bulus 1 pada 24 Agustus 2019.

Dia memadamkan titik api yang ada di lantai dua. Namun saat melakukan pemadaman, Fery mencium bau bensin.

"Dari atas ke bawah sepintas mencium bau bensin saja. Kami fokus ke titik api," kata dia saat bersaksi di muka sidang, Senin (9/3/2020).

Dia lalu memberi tahu atasannya bahwa dia mencium bau bensin saat berada di dalam rumah Aulia Kesuma.

Meski demikian, Feri menduga kebakaran bukan karena bensin yang terbakar. Kebakaran justru terjadi karena arus listrik.

2. Di garasi mobil, petugas hanya melihat bed cover dan mobil

Feri selaku petugas pemadam kebakaran bersaksi di pengadilan negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Senin (9/3/2020)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)
Feri selaku petugas pemadam kebakaran bersaksi di pengadilan negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Senin (9/3/2020)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON) ()
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved