Sri Mulyani Soal Iuran BPJS Gagal Naik, Buat Seluruh Keputusan dan Kebijakan Bakal Berubah
Pembatalan kenaikan iuran tersebut, menurut Sri Mulyani, juga bakal berpengaruh pada keberlanjutan BPJS Kesehatan.
TRIBUNMATARAM.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memperhitungkan dampak keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Namun demikian, Menkeu mengatakan keputusan untuk membatalkan dua ayat, yaitu ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden tersebut bakal berpengaruh kepada seluruh golongan peserta yang menerima manfaat BPJS Kesehatan.
Pembatalan kenaikan iuran tersebut, menurut Sri Mulyani, juga bakal berpengaruh pada keberlanjutan BPJS Kesehatan.
• MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tarif Lengkap Hingga Mahfud MD: Putusan Final, Tak Ada Banding
"Tentu kita melihat keputusan tersebut. Perpres mengenai BPJS Kesehatan pengaruhnya ke seluruh rakyat Indonesia.
Meski yang hanya dibatalkan satu pasal saja, namun memengaruhi keseluruhan sustainability BPJS Kesehatan. Karena saat pemerintah buat perpres itu, seluruh aspek sudah dipertimbangkan," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, keputusan tersebut akan membuat seluruh kebijakan serta keputusan yang dilakukan pemerintah terkait BPJS Kesehatan bakal berubah.

Namun demikian, dirinya masih enggan menjelaskan mengenai suntikan dana yang telah digelontorkan pemerintah untuk menalangi peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta pemerintah daerah hingga akhir 2019 sebesar Rp 13,5 triliun.
Akan Dipelajari
Per akhir Januari lalu, Kemenkeu merealisasikan pembayaran PBI senilai Rp 4,03 triliun.
Jika diakumulasikan dengan kucuran anggaran tahun sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan Rp 16,03 triliun dari total alokasi anggaran untuk PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara itu, anggaran yang ditetapkan pemerintah dalam APBN 2020 untuk menambal BPJS Kesehatan mencapai Rp 48,8 triliun.
"Keputusan ini membuat semuanya berubah. Apakah Presiden sudah diinfokan? Sudah.
Apakah pemerintah akan melawan? Kita akan pelajari ini. Kami berharap masyarakat tahu, ini konsekuensi yang sangat besar pada keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional," ujar dia.
Dia memastikan, pemerintah bakal berupaya utuk mencari cara untuk menambal defisit BPJS Kesehatan,
Selain itu, dirinya juga bakal terus mendorong BPJS Kesehatan untuk mengelola kondisi keuangan serta pemberian pelayanan dengan asas keberlanjutan dan transparan.
"Kami akan terus meminta BPJS Kesehatan untuk transparan, dalam hal biaya operasi, gaji, utang yang sudah jatuh tempo, akan terus dilakukan agar masyarakat tahu ini masalah kita bersama, bukan satu institusi saja," ujar dia. (Kompas.com/ Mutia Fauzia/ Bambang P. Jatmiko)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Iuran Tak Jadi Naik Bisa Pengaruhi Keberlanjutan BPJS Kesehatan "

Buntut Batalnya Kenaikan BPJS Kesehatan yang Disahkan MA, Negara Kucurkan Dana Lebih Tambal Defisit
Buntut panjang batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah terpaksa tambah kucuran dana untuk tambal defisit.
Senin (9/3/2020), Mahkamah Agung resmi mengetuk palu yang mengesahkan batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pasalnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirasa tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan di Indonesia.
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
• POPULER Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, Tiap Kelas Naik 2 Kali Lipat
• Rincian Besaran Tarif Iuran BPJS Terbaru yang Mulai Berlaku Hari Ini, Naik Sampai 2 Kali Lipat
Padahal tahun lalu, pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 13,5 triliun untuk menalangi kenaikan tarif iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta pemerintah daerah hingga akhir 2019.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya masih membahas lebih lanjut mengenai dampak keputusan tersebut terhadap kucuran dana yang telah disalurkan pemerintah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS Kesehatan.

Nah dengan adanya putusan tadi, kami pelajari dan diskusikan implikasinya," ujar Suahasil di Jakarta, Senin (9/3/2020).
"(Untuk kucuruan dana yang telah disalurkan), itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, dan konsekuensinya. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," jelas dia,
Sebagai catatan sebelumnya, per akhir Januari lalu, Kemenkeu merealisasikan pembayaran PBI senilai Rp 4,03 triliun.
Jika diakumulasikan dengan kucuran anggaran tahun sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan Rp 16,03 triliun dari total alokasi anggaran untuk PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). S
ementara itu, anggaran yang ditetapkan pemerintah dalam APBN 2020 untuk menambal BPJS Kesehatan mencapai Rp 48,8 triliun.
Angka tersebut naik signifikan dari tahun lalu yang sebesar Rp 26,7 triliun.
Suahasil pun menjelaskan, keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran dengan pertimbangan defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksi mencapai Rp 15,5 triliun hingga akhir 2019.
Nilai tersebut sudah membaik dibandingkan proyeksi sebelumnya, di mana BPJS Kesehatan diprediksi defisit sampai Rp 32 triliun pada akhir tahun lalu.
Dengan keputusan MA tersebut, Kemenkeu harus kembali memutar otak untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
"Kita cari cara, sejak tahun lalu gimana caranya tambal.
Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," jelas Suahasil.
"Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa," jelas dia. (Kompas.com/ Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Kenaikan Iuran, Sri Mulyani Bakal Tarik Kembali Rp 13,5 Triliun dari BPJS Kesehatan?"