Virus Corona

Arahan Presiden Joko Widodo Terkait Virus Corona untuk Pemda: Liburkan Sekolah Hingga Layanan Pasien

Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah daerah dapat mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19).

Editor: Asytari Fauziah
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR tahun 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019). Sidang tersebut beragendakan penyampaian pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMATARAM.COM Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah daerah dapat mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19).

Salah satu kebijakan yang dapat diambil, yakni meliburkan sementara proses belajar mengajar di sekolah dan universitas dan mengimbau mereka belajar di rumah.

"Kemudian membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi online dengan tetap mengutamakan pelayanan prima kepada masyaakat," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3/2020).

POPULER WHO Minta Jokowi Umumkan RI Darurat Nasional Virus Corona, Presiden Masih Belum Tanggapi

2 Pasien Positif Corona Justru Tahu dari Jokowi, Pihak Rumah Sakit Jelaskan Alasannya

Selain itu, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Ada pula meningkatkan pelayanan pengetesan infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal dengan memanfaatkan kemampuan rumah sakit daerah bekerja sama dengan swasta.

Meski demikian, Presiden Jokowi mengingatkan agar pemerintah daerah melaksanakan pemetaan terlebih dahulu terkait penyebaran virus corona di daerahnya.

Melalui monitoring itu, kepala daerah diminta segera menentukan status daerahnya.

Presiden Jokowi Umumkan Ibu Kota Baru
Presiden Jokowi Umumkan Ibu Kota Baru (Kompas TV)

"Saya minta kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota untuk terus memonitor kondisi daerahnya dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada," ujar Presiden Jokowi.

"Kemudian, terus berkonsultasi dengan BNPB, untuk menentukan status daerahnya apakah siaga darurat ataukan tanggap bencana non alam," lanjut dia.

Diberitakan, pemerintah memastikan bahwa kasus positif Covid-19 di Indonesia per hari Sabtu (14/3/20200) siang, mencapai 96 orang.

Surat WHO untuk Presiden Jokowi Agar RI Umumkan Darurat Nasional Virus Corona, Alasannya Ini

Salah satu pasien yang terkonfirmasi adalah pasien dengan nomor 76 yang diketahui merupakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Jumlah tersebut bertambah 27 dari sehari sebelumnya atau Jumat (13/3/2020).

Sampai Sabtu sore, ada delapan pasien yang dinyatakan sembuh dari virus tersebut. Sementara pasien yang meninggal dunia sebanyak lima orang. (Kompas.com/ Deti Mega Purnamasari /Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arahan Jokowi untuk Pemda: Liburkan Sekolah hingga Tingkatkan Layanan Pasien Covid-19"

Ilustrasi virus Corona
Ilustrasi virus Corona (Shutterstock via Tribunnews)

Pemerintah RI Resmi Tetapkan Virus Corona sebagai Bencana Nasional Menyusul Surat dari WHO

Pemerintah resmi menyatakan virus corona sebagai bencana nasional.

Menyusul surat yang dikirimkan WHO agar Presiden Joko Widodo menetapkan RI darurat nasional, akhirnya langkah tersebut diambil.

Semakin bertambahnya jumlah pasien yang positif mengidap corona, termasuk pejabat negara membuat virus corona bukan lagi darurat nasional melainkan bencana nasional.

Juru Bicara Penanganan Corona Achmad Yurianto mengatakan, Pemerintah Indonesia menyatakan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.

 Pemerintah Bantah Pasien Corona Kabur dari Isolasi, Faktanya Pergi Urus Anak

 Surat WHO untuk Presiden Jokowi Agar RI Umumkan Darurat Nasional Virus Corona, Alasannya Ini

Hal ini disampaikan Yuri, menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.

Ilustrasi virus corona masuk ke Indonesia
Ilustrasi virus corona masuk ke Indonesia (Kompas.com)

"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).

Namun demikian, Yuri menegaskan, sampai saat ini, pemerintah tidak akan melakukan lockdown atau mengisolasi suatu daerah yang diwaspadai sebagai penyebaran virus corona.

"Lockdown bukan pilihan. Untuk saat ini bukan pilihan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, WHO menyurati Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus corona yang menyebabkan penyakit  Covid-19 di Indonesia.

Dalam surat itu, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom dan dikirimkan ke Jokowi pada 10 Maret lalu.

Surat itu juga diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan surat tersebut.

Rekam Aktivitas Menhub Budi Karya Sebelum Positif Corona, Asma Kambuh, Sempat Dirawat karena Tifus

"Betul," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat.

Dalam surat itu, Tedros awalnya mengapresiasi upaya pemerintah RI dalam menangani corona.

Ia menyebutkan, setiap negara harus melakukan langkah terukur untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di China ini.

Sayangnya, di beberapa negara WHO menemukan adanya sejumlah kasus tak terdeteksi yang membuat penyebaran virus ini meluas dan akhirnya menyebabkan banyak korban jiwa.

Oleh karena itu, kata Tedros, WHO terus mendorong setiap negara untuk terus melakukan uji laboratorium terhadap orang yang dicurigai telah terinfeksi virus corona.

"Khususnya di negara yang memiliki populasi besar dan fasilitas kesehatan yang tak merata di setiap wilayah," kata Tedros. (Kompas.com/ Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi WHO, Pemerintah Nyatakan Wabah Corona sebagai Bencana Nasional"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved