Virus Corona

POPULER MUI Umumkan Fatwa Baru Soal Beribadah Terkait Wabah Corona di Indonesia, Ini Ketentuannya

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Editor: Asytari Fauziah
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ribuan umat muslim melaksanakan sholat Idul Adha 1438 H di Masjid Agung Jawa Tengah, Jumat (1/9). 

TRIBUNMATARAM.COM Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.

Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.

Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.

 Demi Lawan Penyebaran Virus Corona, Perdana Menteri Malaysia Umumkan Lockdown 2 Minggu ke Depan

Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19? Berikut isi lengkapnya:

Ketentuan Hukum

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Dalam keterangan ini MUI memberikan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19) bahwa umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur. Tribunnews/Jeprima
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Dalam keterangan ini MUI memberikan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19) bahwa umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

 Batal Umrah karena Corona, Bagaimana Visa dan Biaya yang Sudah Dibayar? Ini Nasib Calon Jamaah

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Penyemprotan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Masjid Istiqlal
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Penyemprotan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Masjid Istiqlal (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN via Kompas.com)

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.

Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

 Sembuh dari Virus Corona dan Minta Warga Tak Panik, Pasien 1: Jangan Hakimi dengan Stigma Negatif

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

 Deretan Daerah di Indonesia yang Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa karena Corona yang Menyebar

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Penyemprotan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Masjid Istiqlal.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Penyemprotan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Masjid Istiqlal. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN via Kompas.com)

Rekomendasi

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.

Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

 Gejala Awal Virus Corona & Perkembangannya di Tubuh Setiap Harinya, 2 Persen Meninggal di Hari ke-10

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M (Kompas.com/ Sania Mashabi/ Bayu Galih)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Saat Wabah Corona, Ini Isi Lengkapnya"

Petugas apotek memasang tanda stok masker habis, di kawasan pusat penjualan obat-obatan dan alat kesehatan Tarandam, Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/3/2020). Petugas apotek mengaku stok masker dan Hand Sanitizer sudah habis sejak Senin (2/3/2020) menyusul wabah virus Corona 19 yang mulai masuk Indonesia.
Petugas apotek memasang tanda stok masker habis, di kawasan pusat penjualan obat-obatan dan alat kesehatan Tarandam, Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/3/2020). Petugas apotek mengaku stok masker dan Hand Sanitizer sudah habis sejak Senin (2/3/2020) menyusul wabah virus Corona 19 yang mulai masuk Indonesia. (ANTARA FOTO/IGGOY EL FITRA via Kompas.com)

Bukan Masker, Ahli Ungkap Daftar Barang yang Harus Dimiliki di Tengah Wabah Virus Corona

Wabah virus corona yang telah menyebar ke berbagai negara, memang tak bisa dipungkiri menimbulkan kekhawatiran pada banyak orang.

Inilah yang kemudian membuat orang-orang di seluruh dunia berlomba menyimpan barang-barang, mulai dari masker, bahan makanan hingga tisu toilet, apalagi kasus virus corona yang terus meningkat.

Namun, terlepas dari fakta bahwa kita terpapar virus corona atau tidak, memang ada hal-hal penting yang perlu disiapkan.

"Simpan persediaan air dan makanan untuk dua minggu," saran situs darurat dan persiapan bencana Departemen Keamanan AS, ready.gov.

 MUI Umumkan Fatwa Baru Soal Beribadah Terkait Wabah Corona Menyebar di Indonesia, Ini Ketentuannya

Situs ini juga menyarankan pemeriksaan berkala terhadap obat resep untuk memastikan pasokan selalu ada dan memastikan obat tanpa resep seperti obat penghilang rasa sakit, batuk, dan obat flu selalu tersedia di rumah.

Selain itu, American Red Cross merekomendasikan agar kita memiliki peralatan P3K di rumah untuk mengobati cedera umum, termasuk luka, goresan, bengkak, keseleo, tegang, dan banyak lagi.

"Saat ini, orang-orang melakukan hal-hal yang sangat konyol," kata Regina Phelps, perencana pandemi dan pakar manajemen krisis kepada CNBC Make It.

PEMBAGIAN MASKER -  Siswa mengenakan masker gang dibagikan Petugas Taruna Siaga Bencana dalam Sosialisasi Kesehatan dan Pembagian Masker di SDN Gubuk Klakah I, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (6/1/2016). Kegiatan di sejumlah sekolah merupakan upaya pencegahan ancaman infeksi saluran pernafasan akibat debu vulkanik yang mengguyur  kawasan Kabupaten Malang. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
PEMBAGIAN MASKER - Siswa mengenakan masker gang dibagikan Petugas Taruna Siaga Bencana dalam Sosialisasi Kesehatan dan Pembagian Masker di SDN Gubuk Klakah I, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (6/1/2016). Kegiatan di sejumlah sekolah merupakan upaya pencegahan ancaman infeksi saluran pernafasan akibat debu vulkanik yang mengguyur kawasan Kabupaten Malang. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO (SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

Selama dua dekade sebagai perencana mengatasi pandemi, Phelps mempelajari bahwa saat ini orang ataupun perusahaan tidak membuat rencana kebutuhan, "respons alami" mereka yaitu membeli barang yang tidak diperlukan dan akhirnya tidak dipakai.

Itu bisa mengeluarkan banyak biaya yang sebenarnya tidak perlu. (Kompas.com/ Gading Perkasa/ Bestari Kumala Dewi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Masker, Ini yang Harus Kamu Beli di Tengah Wabah Virus Corona"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved