CPNS 2019

Cara Mengecek Pengumuman SKD CPNS 2019, Diumumkan 22-23 Maret 2020 Bukan di Laman SSCN

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2019 akhirnya mulai memasuki tahap pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar / SKD.

makassar.tribunnews.com/Istimewa
Seleksi CPNS 2019 

TRIBUNMATARAM.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2019 akhirnya mulai memasuki tahap pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar / SKD.

Berdasarkan jadwal, hasil SKD CPNS 2019 akan diumumkan mulai hari ini, Minggu (22/3/2020).

Lalu bagaimana cara mengecek hasil SKD CPNS 2019 di setiap instansi?

Pengumuman hasil SKD akan dilakukan selama dua hari, hingga Senin (23/3/2020) besok. 

Hari Ini 22 Maret 2020 Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Cara Cek dan Pantau Situs Resminya

6 Peristiwa Unik di SKD CPNS 2019, Ibu Melahirkan saat Tes hingga Joki Ketahuan Lari Kocar-kacir

Setelah pengumuman, tahapan rekrutmen CPNS formasi 2019 akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut ini selengkapnya cara mengecek hasil tes SKD CPNS 2019.

CPNS 2019 tinggal menghitung hari
CPNS 2019 tinggal menghitung hari (Tribunnews.com)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hasil SKD akan diumumkan oleh masing-masing instansi.

"BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara
serentak kepada pelamar melalui masing-masing laman website atau media sosial Instansi pada 22 – 23 Maret 2020," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Jika hasil SKD itu belum dipublikasikan pada hari ini, ia meminta pelamar untuk kembali mengeceknya pada Senin besok. 

Paryono menegaskan, hasil SKD tidak akan ditampilkan pada laman SSCN seperti halnya saat pengumuman hasil seleksi administrasi.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pelamar untuk mengecek hasil SKD di laman instansi masing-masing.

"Tidak diumumkan di laman SSCN. Setiap pelamar buka web instansi yang dilamar, hasilnya ada di sana," ujar Paryono.

Paryono menyarankan agar pelamar tidak terburu-buru mengecek hasil SKD sehingga tidak menyebabkan error pada laman instansi.

Ia mengatakan, pengumuman hasil tak hanya ditampilkan selama 1-2 hari. Pelamar bisa mengeceknya kapan saja. 

"Saya kira pengumuman ini kan lama dipasangnya, sehingga para pelamar bisa kapan saja cek pengumuman hasil SKD dan tidak buru-buru akan melaksanakan SKB juga," papar Paryono.

Paryono mengungkapkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB, agar tetap memantau website/media sosial instansi.

Selanjutnya, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

Pasalnya, pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Penundaan ini karena wabah virus corona yang tengah merebak di Indonesia.

Mengenai SKB

SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD.

Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perankingan.

Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga. Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.

Sementara, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

  • Tes potensi akademik
  • Tes praktik kerja
  • Tes bahasa asing
  • Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes
  • Tes kesehatan jiwa, dan/atau
  • Wawancara

Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.

Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.

Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB. (Kompas.com/ Dandy Bayu Bramasta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Hasil SKD CPNS yang Diumumkan pada Hari Ini"

Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB
Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB (Dok. Kementerian PANRB)

Situs Resmi Pengumuman SKD CPNS 2019

Berikut ini situs resmi  yang dapat digunakan untuk memantau hasil tes SKD CPNS 2019.

Kabar gembira bagi para peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019, karena pengumuman hasil tes diumumkan hari ini, Minggu (22/3/2020).

Pengumuman hasil SKD akan berlangsung dua hari, yakni Minggu-Senin, 22-23 Maret 2020.

Pastikan Anda memantau situs resmi pemerintah maupun media sosial dari instansi yang didaftar.

Namun, setelah dinyatakan lolos ke tahap SKB, ada penundaan jadwal untuk pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ditundanya jadwal tes SKB CPNS 2019 diakibatkan wabah virus corona yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional di Indonesia.

SKB akan ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sebagaimana dilansir bkn.go.id.

Sebelumnya, rencana pelaksanaan SKB berlangsung mulai 25 Maret 2020.

Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta.
Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Cara cek hasil kelulusan SKD CPNS 2019:

1. Kunjungi website resmi instansi penyelenggara tes CPNS.

Anda dapat melihat hasilnya melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.

Misalnya, Kemenkumham melalui link cpns.kemenkumham.go.id, Kemudian di BKN melalui bkn.go.id.

Baca: Imbas Corona, Pemerintah Tunda Pelaksanaan SKB CPNS 2019

2. Pantau informasi berkaitan dengan pengumuman tes CPNS melalui media sosial masing-masing instansi.

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan pada 22 - 23 Maret 2020.

Anda juga bisa memantau informasi terkait CPNS melalui media sosial instansi, seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. (Tribunnews.com)

Berikut mengenai pelaksanaan tes SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:

a. Materi SKB

1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;

2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;

3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;

4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

b. Pelaksanaan SKB

1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengansistem CATsetelah mendapat persetujuan dari Menteri;

3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis/bentuk teslain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

4. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;

Materi Tes SKB CPNS 2019.
Materi Tes SKB CPNS 2019. (twitter.com/BKNgoid)

6. Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

7. Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;

8. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;

9. Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;

Baca: Imbas Virus Corona, Kepala BKN Sebut SKB CPNS 2019 Bakal Ditunda

10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;

11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;

12. Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11 di bawah koordinasi BKN;

13. Dalam hal terdapat jabatan yangbersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.

(Tribunnews.com/ Suci Bangun DS /Whiesa Daniswara)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Hari Ini, 22 Maret 2020, Pastikan Anda Pantau Situs Resminya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved