Berita Terpopuler
POPULER Kapan BPJS Kesehatan Batal Naik Diberlakukan? Iuran yang Sudah Dibayar Tak Dikembalikan
Kapan pembatalan BPJS Kesehatan naik mulai diberlakukan kembali? Ini penjelasannya.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNMATARAM.COM - Kapan pembatalan BPJS Kesehatan naik mulai diberlakukan kembali?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik mulai berlaku kapan?
Semenjak keputusan Mahkamah Agung / MA untuk membatalkan Perpres No. 75/2019 yang menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, masyarakat menambut kabar baik itu dengan suka cita.
Lantas kapan pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan mulai berlaku?
Sebelumnya, sempat beredar kabar jika putusan MA mengenai judicial review (JR) Perpres No. 75 tahun 2019 akan langsung berlaku sejak tanggal putusan.
• MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tarif Lengkap Hingga Mahfud MD: Putusan Final, Tak Ada Banding
• Sri Mulyani Soal Iuran BPJS Gagal Naik, Buat Seluruh Keputusan dan Kebijakan Bakal Berubah
Adapun tanggal putusan tercatat 27 Februari 2020.

Namun, hal itu tidak senada dengan yang dikatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip TribunMataram.com dari Kontan.co.id.
Menurutnya, BPJS Kesehatan hingga kini masih belum menerapkan kenaikan iuran.
Pasalnya, hingga kini BPJS belum menerima salinan putusan pembatalan MA.
"Iya, iuran BPJS masih mengacu pada Perpres 75/2019.
Kami juga belum menerima putusan MA," ujarnya.
Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri baru akan dilakukan sampai ada Perpres yang baru.
Terkait nasib iuran yang sudah dibayarkan sebelumnya, apakah peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pengembalian?
Diterangkan Kabiro Humas MA Abdullah, putusan pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan ini tidak berlaku surut.
"Karena inilah, pembayaran iuran sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai waktu sebelum ada putusan tetap mengacu pada peraturan Perpres 75 tahun 2019," tandasnya.
"Masyarakat yang sudah membayar sejak bulan sebelumnya sudah didasarkan pada Perpres 75 [2019] dan itu masih berlaku, dan sah.
Maka perubahan ini akan berlaku sejak pengucapan putusan," ucap Abdullah.
"Jadi, putusan ini tidak berlaku surut ke belakang, tetapi berlaku ke depan," lanjutnya.
Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan mengikuti keputusan terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung ( MA).
"Judicial review itu sekali diputus final dan mengikat.
Oleh sebab itu, kita ikuti saja, pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3/2020), dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.
Dia menjelaskan, putusan judicial review merupakan putusan final dan tidak bisa banding kembali.
• Pasien BPJS Kelas 3 Meninggal setelah Ditelantarkan Picu Kemarahan DPRD Lampung, RS Membantah
Sebab, judicial review berbeda dengan gugatan perkara maupun perdata yang masih memiliki cela untuk ditinjau kembali.
" Putusan MA, kalau judicial review itu adalah putusan yang final, tidak ada banding terhadap judicial review.
Berbeda dengan gugatan perkara, perdata atau pidana itu masih ada PK ya, kalau sudah diputus oleh MA di kasasi," jelas dia.

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
• Tangis Histeris Ibu Pemuda di Lampung Wafat di Koridor, Ditelantarkan RS karena Pasien BPJS Kelas 3
"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.
Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putusan tersebut.
• Peserta BPJS Lemas Lihat Tagihan Rumah Sakit Capai 37Juta, Bersyukur saat Perhatikan Nota Jadi Rp 0
Sebagaimana diketahui, pasal ini menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Adapun uji materi ini diajukan oleh KPCDI.
Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan tidak lagi mempunyai hukum mengikat:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
(TribunMataram.com/ Salma Fenty)