Virus Corona

Setelah Ujian Nasional Dibatalkan, Ini Aturan Baru Soal Ujian Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat

Meningkatkan jumlah orang terdeteksi positif Covid-19 serta meluasnya pandemi mengharuskan proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan di rumah

Editor: Asytari Fauziah
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA
Ujian Nasional 2020 resmi dibatalkan, simak deretan fakta pentingnya 

3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Seorang Guru Terindikasi Virus Corona Sekolah Internasional di Jakarta Diliburkan Sampai 2 Minggu

Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan

2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (Kompas.com/ Ayunda Pininta Kasih/ Yohanes Enggar Harususilo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Ketentuan UAS dan Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Covid-19"

Simulasi UNBK SMA Negeri 3 Yogyakarta
Simulasi UNBK SMA Negeri 3 Yogyakarta ((Dok. SMAN 3 Yogyakarta))

POPULER Nilai Rapor Jadi Penentu Kelulusan UN 2020 Menyusul Ditiadakannya Ujian Nasional

Nilai rapor akan jadi penentu kelulusan ujian nasional menyusul ditiadakannya UN 2020.

Komisi X dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sepakati tiadakan Ujian Nasional karena wabah corona, kelulusan berdasarkan nilai rapor akumulatif.

Pemerintah akhirnya mengambil opsi berani untuk meniadakan UN di tingkat SMA, SMP, dan SD karena wabah virus corona.

Nilai rapor pun menjadi pertimbangan kelulusan bagi siswa nantinya.

Penyebaran wabah corona (Covid-19) di ujung masa akhir tahun pelajaran menimbulkan simalakama bagi pemerintah.

 POPULER Surabaya Sukses Ciptakan Inovasi Bilik Disinfekta, Disebut Efektif Bersihkan Diri dari Virus

 POPULER Uji Coba Virus Corona Dilakukan, Kesaksian Relawan Rasakan Efek Samping Termasuk Diare

Saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai rapor.

“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam raport,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin malam (23/3/2020).

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda (kiri atas) melakukan telekonferensi dengan Mendikbud Nadiem Makarim (kanan atas), Senin (23/3/2020) malam.(Istimewa)
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda (kiri atas) melakukan telekonferensi dengan Mendikbud Nadiem Makarim (kanan atas), Senin (23/3/2020) malam.(Istimewa) ()

Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian masif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved