Virus Corona

Masa Belajar di Rumah Diperpanjang karena Pandemi Covid-19, Orang Tua Berkeluh Kesah

Para orangtua murid menuai beragam reaksi atas keputusan pemerintah memperpanjang waktu belajar di rumah.

Editor: Asytari Fauziah
https://pixabay.com/ via Tribunnews
Ini Cara Membuat Anak Mau dan Tidak Bosan Belajar di Rumah selama Penyebaran COVID-19 

TRIBUNMATARAM.COM Para orangtua murid menuai beragam reaksi atas keputusan pemerintah memperpanjang waktu belajar di rumah.

Keputusan ini diambil pemerintah lantaran wabah Covid-19 tidak kunjung mereda hingga saat ini.

Beberapa orangtua murid ada yang setuju dengan keputusan ini, ada juga yang merasa berkeberatan.

Salah satu yang mengeluh yakni Achmad Rudi (40).

Ayah & Ibu Meninggal karena Corona dalam Waktu 2 Hari, Adik Positif, Eva Justru Dipersulit Tes Swab

Saat ini, putrinya duduk di bangku SD kelas 5 di salah satu sekolah swasta di Jakarta Barat.

Rudi mengaku tugas yang diberikan kepada anaknya terlalu banyak sehingga penyimpanan data di handphone-nya penuh.

"Kebanyakan tugasnya. Kadang HP saya jadi nge-hang. Tugasnya juga macam-macam," kata Rudi kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Virus Corona dan Pengalaman Iran dalam Pembelajaran Jarak Jauh
Virus Corona dan Pengalaman Iran dalam Pembelajaran Jarak Jauh (Tehran Times)

Tidak hanya itu, dia juga menilai tugas anaknya terlalu banyak.

Dia pun sebagai orang tua sedikit kerepotan jika harus membantu anaknya mengerjakan tugas.

"Masalahnya saya juga kerja di rumah, banyak data dan email yang harus saya kirim, meeting dengan tim lewat sambungan video.

Jadi ya saya kelabakan juga kalau harus bantu anak saya mengerjakan tugas," ucap dia.

Dia berharap kepada pihak sekolah untuk memberikan tugas yang sederhana dan tidak terlalu banyak agar sang anak dan orang tua tidak merasa kesusahan.

"Ya memang sekolah di rumah bagus tujuannya. Tapi tugasnya kalau bisa yang simple-simple aja," ucap Rudi.

Senada dengan Rudi, Hikmah (38) juga mengeluhkan proses belajar di rumah.

Dia mengeluhkan jaringan internet yang sulit di rumahnya sehingga proses belajar online terhambat.

"Jaringan internet saya terbatas. Karena rumah saya ketutupan bangunan tingkat.

Jadi agak susah, harus pindah ke rumah keluarga yang satu lagi kalau mau dapat jaringan," jelas Hikmah yang berdomisili di Jakarta Timur.

Namun, hal berbeda dikatakan Adian (41).Dia mengaku setuju dengan keputusan memperpanjang waktu belajar di rumah.

Virus Ternyata Masih Bisa Menempel Pada Pakaian Sehari-hari, Ini Cara Mencucinya Agar Bersih

Bagi dia, upaya tersebut merupakan langkah bagus untuk menghindari buah hati terpapar Covid-19.

"Mau sampai kapan pun waktu belajar di sekolah, selama anak saya aman dan tidak keluar rumah saya tetap setuju," kata dia.

Adian merasa tidak keberatan dengan fasilitas penunjang untuk belajar via online seperti laptop dan jaringan internet.

Dia juga punya waktu untuk menemani anaknya belajar di rumah.

"Kalau anak saya mulai kelas sama gurunya lewat sambungan video, saya selalu temenin.

Kadang tugas juga kita bantu kerjain. Malah kadang saya yang kerjain," ucap dia sambil tertawa.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memperpanjang pembelajaran di rumah.

Adapun pembelajaran di rumah bagi siswadiperpanjang hingga 5 April 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, melalui Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 tentang pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 yang diterbitkan Selasa (24/3/2020).

Sebelumnya, kegiatan pembelajaran jarak jauh bagi siswa DKI Jakarta diberlakukan selama dua pekan, yakni pada 16-29 Maret 2020. (Kompas.com/ Walda Marison/ Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluh Kesah Orangtua Murid soal Perpanjangan Masa Belajar di Rumah"

Ujian Nasional 2020 resmi dibatalkan, simak deretan fakta pentingnya
Ujian Nasional 2020 resmi dibatalkan, simak deretan fakta pentingnya (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA)

Aturan Baru soal Ujian Kenaikan Kelas Selama Pandemi

Semakin meningkatkan jumlah orang terdeteksi positif Covid-19 serta meluasnya pandemi mengharuskan proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan dari rumah guna menahan laju penularan wabah virus corona.

Dengan ditetapkannya kebijakan belajar dari rumah atau study from home (SFH), maka tak hanya berdampak pada perubahan lokasi kegiatan belajar mengajar saja, namun juga terhadap ketentuan pelaksanaan Ujian Akhir Semester ( UAS) sebagai penentu kenaikan kelas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya mengumpulkan siswa dan guru di sekolah untuk UAS tidak diperkenankan selama masa darurat Covid-19.

"Posisi belajar dari rumah itu jadi situasi di mana ada area-area yang positif dengan Covid-19, kami menganjurkan muridnya belajar dari rumah dan gurunya mengajar dari rumah. Itu sudah jelas dan sikap kami akan selalu konsisten," kata Nadiem dalam konferensi online, Selasa (24/3/2020).

 Arahan Presiden Joko Widodo Terkait Virus Corona untuk Pemda: Liburkan Sekolah Hingga Layanan Pasien

Tentang mekanisme pelaksanaan UAS untuk kenaikan kelas, lebih lanjut Nadiem menjelaskan melalu Surat Edaran (SE) Mendikbud: Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dalam poin ke-4 disebutkan kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah. Namun, hal ini dikecualikan bila telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.

2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor.

Serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

 Ratusan Bocah SD di Kupang Panjat Tembok 4 Meter Tiap Hari, Akses Sekolah Tertutup Rumah Pengusaha

3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Ujian ini juga dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Penentu kelulusan siswa SD hingga SMA

Aturan mengenai Ujian Sekolah untuk kelulusan juga diatur dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-2019).

Dalam poin 3 surat edaran tersebut dijelaskan, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

 Seorang Guru Terindikasi Virus Corona Sekolah Internasional di Jakarta Diliburkan Sampai 2 Minggu

Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan

2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (Kompas.com/ Ayunda Pininta Kasih/ Yohanes Enggar Harususilo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Ketentuan UAS dan Kenaikan Kelas Selama Masa Darurat Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved