Berita Terpopuler
POPULER Syarat Lengkap Dapat Kartu Pra Kerja bagi Korban PHK Dampak Corona, Digaji 1 Juta per Bulan
Syarat lengkap mendapatkan kartu Pra Kerja efek PHK dampak dari corona, bakal dibantu pemerintah!
4. Berikan ulasan dan rating
Peserta diberikan kesempatan memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan melalui SISNAKER setelah melakukan proses pelatihan.
5. Mendapatkan insentif
Peserta Kartu Pra Kerja bisa mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu dan akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo Kartu Pra Kerja.
6. Survei Kebekerjaan
Survei Kebekerjaan dilakukan sebagai feedback efektivitas program. Survei yang ditanyakan dalam 3 tahap dengan insentif pengisian survei sebesar Rp 150 ribu sebagai feedback efektivitas program, kesesuaian pelatihan dan penempatan kerja, dan sebagainya. (Kompas.com/ Muhammad Idris/ Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mendapatkan Kartu Pra Kerja dan Bisa Terima 'Gaji' Rp 1 Juta Per Bulan"

Jaminan dari Negara
Negara menjamin korban Pemutusan Hubungan Kerja / PHK akibat dampak corona akan mendapatkan insentif.
Setiap korban PHK bakal mendapatkan Rp 1 juta untuk tiga bulan.
Hal ini disampaikan sendiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pihaknya memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak Corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.
• Kesaksian Tenaga Medis yang Bertugas di Ruang Isolasi Corona, Keluarga Takut Memaksa Pindah
• UPDATE Kabar Baik Corona hingga 25 Maret 2020, Angka Kesembuhan Meningkat Tajam di Seluruh Dunia
Bendahara Negara pun mengatakan nantinya para pekerja yang terdampak PHK bakal mendapatkan santunan dengan besaran Rp 1 juta per kepala untuk 3 bulan.

Santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek
"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Pra Kerja Presiden Joko Widodo yang telah diluncurkan pekan lalu.