Berita Terpopuler
POPULER Syarat Lengkap Dapat Kartu Pra Kerja bagi Korban PHK Dampak Corona, Digaji 1 Juta per Bulan
Syarat lengkap mendapatkan kartu Pra Kerja efek PHK dampak dari corona, bakal dibantu pemerintah!
TRIBUNMATARAM.COM - Syarat lengkap mendapatkan kartu Pra Kerja efek PHK dampak dari corona.
Pemerintah bakal mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja guna mengatasi meningkatnya angka pengangguran akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), imbas mewabahnya virus corona (Covid-19).
Lalu apa saja syarat dan cara mendapatkan Kartu Pra Kerja
Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/3/2020), Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
• Penjelasan Imigrasi Soal Video Viral Petugas Medis Asal China yang Datang ke Indonesia
Syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun
- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

Di luar itu, belum ada ketentuan lain syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja.
Kartu Pra Kerja artinya kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).
Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah.
Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK.
Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.
Para pemilik Kartu Pra Kerja nantinya bisa memilih langsung pelatihan atau kursus yang diminati melalui platform digital yang telah disiapkan pemerintah.
Akan ada berbagai jenis pelatihan yang disiapkan.
• Dokter di Surabaya Sempat Positif Corona Tertular Pasien yang Tak Sengaja Bersin di Toilet
Pelaksaan Kartu Pra Kerja bekerja sama dengan banyak mitra, seperti digital platform, mitra lembaga pelatihan, serta mitra bidang pembayaran.
Program ini nantinya mampu membantu para pencari kerja untuk meningkatkan kompetensinya.
Manfaat Kartu Pra Kerja sendiri bisa digunakan untuk pelatihan berbayar, di mana pembayarannya dilakukan dengan Kartu Pra Kerja untuk mengikuti pelatihan online maksimal Rp 3 juta, dan pelatihan offline maksimal Rp 7 juta.
Peserta program Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang diikutinya, baik online maupun offline.
Sementara untuk insentif atau honor, akan ditransfer dalam tiga tahapan dalam bentuk e-wallet.
Bagaimana syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja dan tahapannya hingga pelatihan?
1. Daftar di website Kartu Prakerja
Dalam tahapan ini, peserta perlu melakukan penginputan data dan seleksi online.
Petugas Pengantar Kerja/Antar Kerja di Disnaker mendampingi peserta untuk mendaftar melalui website secara kolektif dan melakukan seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi.
Bagaimana mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Pendaftaran Kartu Pra Kerja baru bisa dilakukan pada bulan April di laman Pekerja.go.id.
2. Memilih pelatihan
Peserta bisa memilih pelatihan yang disyaratkan industri.
Peserta memilih pelatihan dari layanan SISNAKER dan bayar menggunakan saldo Kartu Prakerja maksimal Rp 3 juta untuk online dan maksimal Rp 7 juta untuk offline.
Untuk pendaftarannya bisa dilakukan secara online lewat laman Pekerja.go.id.
3. Mengikuti pelatihan
Peserta mengikuti pelatihan di SISNAKER. Di mana pelatihan diselenggarakan secara online maupun offline dan peserta kemudian akan dapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga.
• 3 Fakta NET TV Bantah PHK Karyawan, Pembayaran Narasumber Terlambat hingga Lari ke Media Digital
4. Berikan ulasan dan rating
Peserta diberikan kesempatan memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan melalui SISNAKER setelah melakukan proses pelatihan.
5. Mendapatkan insentif
Peserta Kartu Pra Kerja bisa mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu dan akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo Kartu Pra Kerja.
6. Survei Kebekerjaan
Survei Kebekerjaan dilakukan sebagai feedback efektivitas program. Survei yang ditanyakan dalam 3 tahap dengan insentif pengisian survei sebesar Rp 150 ribu sebagai feedback efektivitas program, kesesuaian pelatihan dan penempatan kerja, dan sebagainya. (Kompas.com/ Muhammad Idris/ Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mendapatkan Kartu Pra Kerja dan Bisa Terima 'Gaji' Rp 1 Juta Per Bulan"

Jaminan dari Negara
Negara menjamin korban Pemutusan Hubungan Kerja / PHK akibat dampak corona akan mendapatkan insentif.
Setiap korban PHK bakal mendapatkan Rp 1 juta untuk tiga bulan.
Hal ini disampaikan sendiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pihaknya memastikan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak Corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.
• Kesaksian Tenaga Medis yang Bertugas di Ruang Isolasi Corona, Keluarga Takut Memaksa Pindah
• UPDATE Kabar Baik Corona hingga 25 Maret 2020, Angka Kesembuhan Meningkat Tajam di Seluruh Dunia
Bendahara Negara pun mengatakan nantinya para pekerja yang terdampak PHK bakal mendapatkan santunan dengan besaran Rp 1 juta per kepala untuk 3 bulan.

Santunan dan pelatihan tersebut akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek
"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujar dia dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Santunan oleh BPJamsostek itu pun berbeda dengan program Kartu Pra Kerja Presiden Joko Widodo yang telah diluncurkan pekan lalu.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin.
"Program berbeda, ini masuk ke program Jamsostek," jelas dia.
Presiden Joko Widodo dalam kesempatan terpisah sempat menjelaskan pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19. Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.
Sebelumnya, di dalam skema asli program kartu pra kerja, peserta program bakal mendapatkan insentif sebesar Rp 650.000.
Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transport sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.
Jokowi mengatakan, upaya itu ia lakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.
"Untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omset agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDMnya," ujar Jokowi melalui siaran konferensi video di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020). (Kompas.com/ Mutia Fauzia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban PHK Dampak Corona Dapat Rp 1 Juta Per Bulan Per Orang Untuk 3 Bulan".
Dan di Tribunnews.com dengan judul Syarat Lengkap Dapat Kartu Pra Kerja bagi Korban PHK Dampak Corona, Digaji 1 Juta per Bulan.