Virus Corona

UPDATE Virus Corona di Indonesia, 1.285 Pasien Positif di 30 Provinsi Hingga Karantina Wilayah

Berdasarkan data pemerintah, terdapat 1.285 kasus Covid-19 per Minggu (29/3/2020) siang.

Editor: Asytari Fauziah
covid19.go.id
Peta sebaran kasus Corona di Indonesia per provinsi 

Kemudian, diikuti dengan Jawa Barat sebanyak 149 pasien, Banten sebanyak 106 pasien, Jawa Timur sebanyak 90 pasien, dan Jawa Tengah sebanyak 63 pasien.

DKI minta karantina wilayah

Sebagai daerah dengan pasien positif Covid-19 terbanyak, DKI Jakarta sudah melakukan berbagai hal untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayangkan surat permintaan penerapan karantina wilayah Ibu Kota kepada Presiden Joko Widodo.

POPULER 1 Desa Isolasi Mandiri Setelah Besuk Pasien yang Ternyata Positif Corona

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah sudah menerima surat tertanggal 28 Maret 2020 tersebut pada Minggu (29/3/2020).

“Baru sampai hari ini, sudah minta kepada presiden untuk memberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat,” ujar Mahfud seperti dikutip dari tayangan KompasTV.

Pemerintah bahas PP soal karantina wilayah

Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ketentuan lebih lanjut mengenai karantina wilayah akan dibahas pada Selasa (31/3/2020) mendatang.

Saat ini, pemerintah berencana Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.

“Soal karantina wilayah, substansinya dan teknisnya akan dibahas pada hari berikutnya (Selasa),” kata Mahfud.

Tak Ikut Ambil Langkah Lockdown Hadapi Virus Corona, Presiden Jokowi Ungkap Alasan Larang Karantina

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario penerapan karantina wilayah.

Menurut Mahfud, nantinya masyarakat dapat melakukan aktivitas secara terbatas.

Pemerintah merencanakan toko obat, pasar tradisional, serta supermarket tetap dapat beroperasi dengan penjagaan ketat.

Kota Malang Bawa Kabar Baik, Semua Pasien Covid-19 Berhasil Sembuh dari Virus Corona

Nantinya, kata Mahfud, penerapan karantina wilayah tersebut akan diajukan oleh pemerintah daerah.

“Daerah masing-masing menentukan pilihan apa yang akan dibatasi, jenis-jenis apa, apakah harus belajar dari rumah, bekerja di rumah, apa dan sebagainya, itu nanti yang menentukan daerah masing-masing,” tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved