Virus Corona

Pemerintah Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Cegah Corona, Siapa Penanggung Kebutuhan Warga?

Namun, pertanyaan baru muncul mengenai siapa pihak yang akan menanggung kebutuhan dasar warga ketika PSBB dilakukan?

Tangkapan Layar Kompas TV
Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah mengambil langkah-langkah serius dalam menangani sebaran virus corona (Covid-19). Di sisi lain, Jokowi mengaku tak ingin menciptakan kepanikan dan keresahan masyarakat. 

Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah, bisa pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau keduanya.

"Yang dimaksud menyiapkan kebutuhan itu menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan.

Pemerintah (tanggung jawab), bisa salah satu (pemerintah daerah/pusat) atau bersama-sama," ujar Muhadjir kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Muhadjir menjelaskan, apabila karantina wilayah diberlakukan, kata dia, maka pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pokok tersebut. Ini termasuk kebutuhan makanan untuk hewan peliharaan.

Namun, menurut Muhadjir, apabila PSBB yang diberlakukan hal tersebut tidak wajib dilakukan karena pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar.

"Kalau PSBB tidak (wajib memenuhi kebutuhan). Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar yaitu lewat skema JPS atau Bansos," kata dia.

Meski penyediaan kebutuhan itu tidak langsung ada di tangan pemerintah pusat, kata dia, akan tetapi pemerintah pusat membantu menanganinya dengan serius.

Saat ini, kata dia, pemerintah pusat sudah mengalokasikan Rp 110 triliun untuk program JPS.

Lepas tangan?

Apa ini berarti pemerintah pusat lepas tangan dengan menyerahkan tanggung jawab ke daerah?

"Ya itu tidak masuk akal (pemerintah pusat lepas tangan). Saya yakin semangat dari pasal tentang karantina wilayah tidak itu," kata dia.

"Bisa dibayangkan kalau DKI melakukan karantina wilayah, pemerintah pusat harus kasih makan seluruh penduduk DKI sekalian kucing dan anjing piaraan, kira kira masuk akal tidak?" ucap dia.

Ia mengatakan, karantina wilayah memiliki cakupan yang sedikit lebih besar dibandingkan karantina rumah yang mencakup RT, desa, asrama, perumahan kluster, dan lainnya.

Dengan demikian, kata dia, apabila pemerintah wajib menanggung kebutuhan dasar masih memungkinkan.

Namun, dikarenakan yang diberlakukan adalah PSBB, maka pemerintah pun hanya menjamin ketersediaan dan bukan memenuhi kebutuhan dasar tersebut. (Kompas.com/ Deti Mega Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa Penanggung Kebutuhan Dasar Warga?".

Pernyataan Jubir pemerintah khusus penanangan virus corona, Achmad Yurianto Soal 19 orang positif corona di Indonesia.
Pernyataan Jubir pemerintah khusus penanangan virus corona, Achmad Yurianto Soal 19 orang positif corona di Indonesia. (Tangkap Layar akun YouTube KompasTV)
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved