Kasus Pemuda NTB Tewas Dianiaya saat Tilang, 9 Terdakwa Dituntut 1 Tahun, Ibu : Ini Bukan Anak Ayam
Ibu almarhum Zaenal Abidin, Rahmah pun tak terima dan heran dengan tuntutan jaksa terhadap 9 terdakwa oknum polisi menganiaya anaknya.
TRIBUNMATARAM.COM - Lanjutan kasus Zaenal Abidin, pemuda asal Lombok, Nusa Tenggara Barat/ NTB yang tewas dianiaya polisi saat tilang.
Sidang kasus penganiayaan Zaenal Abidin masih terus berlangsung.
Sayangnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum / JPU pada ke-9 terdakwa yang merupakan polisi ini dianggap terllau ringan, yakni hanya 1 tahun.
Ibu almarhum Zaenal Abidin, Rahmah pun tak terima dan heran dengan tuntutan jaksa terhadap 9 terdakwa oknum polisi yang melakukan penganiyaan kepada anaknya.
"Masak perbuatannya seperti itu (penganiayaan hingga tewas) dipenjara setahun.
Pokoknya saya tidak mau, ini anak manusia, bukan anak ayam," kata ibu korban, Rahmah, dengan nada tinggi di rumahnya, Rabu (1/4/2020).
• POPULER Rekonstruksi Meninggalnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi Meski Sudah Tak Berdaya
• Kelanjutan Kasus Zaenal Abidin, Pemuda NTB yang Tewas Dianiaya saat Ditilang, 9 Tersangka Diamankan
Rahmah ingin agar para terdakwa mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka.
"Kalau berat perbuatannya, supaya berat juga hukumannya. Ini nyawa anak saya melayang," kata Rahmah berbahasa sasak, sambil mengusap matanya.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani keluarga Zaenal menyampaikan menolak tuntutan satu tahun penjara.
Berikut bunyi penggalan surat pernyataan tersebut;
Menyatakan menolak atas tuntutan satu tahun penjara kepada 9 Polisi. Rendah tuntutan tersebut mengakibatkan, hati nurani kami se- keluarga semakin tersakiti. Kami mohon agar 9 terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang menewaskan keluarga kami almarhum Zaenal.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Zaenal, Yan Mangandar menyayangkan atas dakwaaan JPU yang menuntut 1 tahun penjara.
Dirinya menyebutkan, tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan, dan masing-masing terdakwa mendapatkan peran yang berbeda-beda.
"Ini sangat tidak sesuai fakta persidangan yang mana perbuatan masing-masing terdakwa berbeda-beda kepada korban," kata Yan.
Zaenal merupakan seorang pengendara motor yang terjaring razia pada 2019 dan meninggal dunia setelah terjadi adu fisik dengan anggota Polres Lombok Timur.
(KOMPAS.com/IDHAM KHALID)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Ini Anak Manusia, Bukan Anak Ayam, Nyawa Anak Saya Melayang""

Rekonstruksi Penganiayaan
Sebelum sidang dilangsungkan, rekonstruksi penganiayaan pada Zaenal Abidin telah terlebih dahulu dilakukan.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap ketidakberdayaan Zaenal Abidin melawan polisi, tetapi penganiayaan masih tetap dilakukan.
Dugaan kuat, Zaenal Abidin tewas setelah mengalami pendarahan akibat pukulan dari traffic corn.
Safrudin sedih melihat rekonstruksi kasus penganiayaan berujung tewasnya keponakannya, Zaenal Abidin oleh polisi.
Safrudin tak bisa membayangkan bagaimana penganiayaan menimpa Zaenal oleh aparat penegak hukum.
"Iya saya lihat langsung tadi kejadiannya. Saya sangat sedih sekali, dan perihatin melihat tindakan-tindakan oknum polisi," ungkap Safrudin, dengan mata berkaca-kaca di lokasi, Senin (9/12/2019).
• Kelanjutan Kasus Zaenal Abidin, Pemuda NTB yang Tewas Dianiaya saat Ditilang, 9 Tersangka Diamankan

"Kenapa harus dilanjutkan pemukulan, dan adapun almarhum itu sepertinya tidak berdaya kok," ungkap Safrudin.
Sebelumnya dalam rekonstruksi yang digelar Senin hari ini, terdapat 29 adegan dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
“Adegan sebanyak 29 , terdiri dari tiga TKP, TKP satu (sebanyak) enam adegan, TKP dua (sebanyak) 16 Adegan, dan TKP tiga sebanyak tujuh adegan,” ungkap Ketua Penyidik, Iptu I Gusti Ngurah Bagus, ditemui usai rekonstruksi adegan, Senin.
• Kasus Kematian Zaenal Abidin di Polres Lombok Timur, Polda NTB Dalami Peran Polisi
Ngurah menduga kuat, adegan yang membuat almarhum Zaenal mengalami luka parah yakni saat pemukulan dengan menggunakan traffic corn.
Hingga kini ada sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Polda NTB akhirnya menetapkan 9 tersangka dalam kasus perkelahian polisi dan pemuda di Lombok Timur yang membuat tewasnya Zaenal Abidin saat ditilang.
Adapun daftar 9 tersangka merupakan polisi yang akan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat ( NTB), akhirnya menetapkan sembilan oknum polisi sebagai tersangka atas dugaan tewasnya Zaenal Abidin (29), warga Dusun Tanjung Selatan, Desa Paok motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.
• Kasus Kematian Zaenal Abidin di Polres Lombok Timur, Polda NTB Dalami Peran Polisi
Zaenal tewas setelah diduga berkelahi dengan anggota Satlantas di lapangan apel Satlantas Polres Lombok Timur, Kamis (5/9/2019) lalu.
Ikhsan yang merupakan keponakan Zaenal Abidin yang menjadi saksi dalam kasus perkara tersebut mengaku melihat ada tiga oknum polisi memukul pamannya dengan menggunakan traffic cone atau kerucut lalu lintas.
Selain itu, masih dikatakan Ikhsan, kalau pamannya tidak hanya dipukul di halaman Satlantas saja, bahkan di atas mobil patroli juga di pukul oleh polisi yang berbeda.
Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Nana Sudjana menegaskan menetapkan tersangka dalam kasus kematian Zaenal dalam waktu kurang dari tiga minggu.
Berikut ini fakta terbaru kasus kematian Zaenal yang berkelahi dengan polisi:
1. Sembilan polisi jadi tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiadjie mengatakan, pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka atas tewasnya Zaenal.
Penetapan sembilan tersangka tersebut, sambungnya, setelah pihaknya mengelar pekara yang dilakukan hari ini (Selasa).
"Iya, tadi sudah gelar perkara, penetapan tersangka telah dilakukan dan ditetapkan sembilan orang, masing masing tujuh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, masing-masing satu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur," katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa (24/9/2019).
• Warga Mataram NTB Minta Keadilan atas Tewasnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi saat Ditilang
2. Terancam pidana lima tahun

Atas tewasnya Zaenal yang berkelahi dengan anggota Satlantas di lapangan apel Satlantas Polres Lombok Timur, Kamis, polisi pun menjerat kesembilan tersangka dengan dua pasal.
Kristiadjie mengatakan, kesembilan tersangka akan disangkakan pasal pidana kekerasan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun.
3. Apresiasi kerja polisi

Kuasa hukum keluarga Zainal Abidin dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (PKBH-Unram) Yan Magandar mengatakan, mereka mengapresiasi kerja Polda NTB yang telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus kematian Zainal Abidin tanpa pandang bulu.
"Kami Tim Hukum sangat salut dengan Kapolda NTB, Irjen Pol Nana Sudjana, telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus ini tanpa pandang bulu, dengan adanya penetapan 9 tersangka," katanya.
• Fakta Kematian Zaenal Abidin yang Diduga Bertengkar dengan Polisi, Polda NTB Akan Tetapkan Tersangka
4. Menunggu sikap tegas Polda NTB
Setelah penetapan sembilan tersangka, sambung Yan, sikap tegas Polda NTB akan dilihat jika setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan penahanan nantinya terhadap 9 tersangka.
"Tentu masyarakat awam menilai bahwa polisi profesional dan serius dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung masyarakat," jelasnya.
(Kompas.com/ Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zaenal Tewas Dianiaya Polisi, Keluarga: Dia Juga Tidak Berdaya"