Berita Terpopuler

POPULER Kronologi Jenazah Pria Terlantar 7 Jam di Depan Puskesmas, Dibawa Keluarga, Seminggu Sakit

Kronologi jenazah pria ditelantarkan di depan Puskesmas Tasikmalaya selama 7 jam.

Tribunnews.com
Ilustrasi jenazah 

Dilansir dari Kompas TV, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal ketentuan mengurus jenazah korban wabah virus corona.

Pedoman pengurusan jenazah terdapat dalam enam poin Fatwa MUI bernomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.

“Dengan fatwa ini, kami berharap masyarakat mengikuti ketentuan agama dan tetap menjaga keamanan dari penularan wabah,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asronun Ni'am Sholeh.

Asronun mengungkapkan bahwa pemandian jenazah dilakukan petugas berjenis kelamin sama dengan jenazah.

Jika tidak ada, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dibiarkan tetap berpakaian.

Cara memandikannya adalah dengan mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh jenazah. 

Jika jenazah tidak memungkinkan dimandikan dengan air, maka bisa menggunakan cara tayamum.

Asronun juga menyebut apabila jenazah sulit dimandikan atau ditayamum, maka jenazah dapat langsung dikuburkan untuk menghindari penularan.

Jenazah kemudian dibungkus kain dan dimasukkan ke kantong jenazah yang tak tembus air.

Jenazah lalu dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan badan dimiringkan ke kanan.

Setelah itu, shalat jenazah sebaiknya dilakukan segera setelah proses pengafanan.

Apabila kondisi tidak memungkinkan, shalat bisa dilakukan dalam jarak jauh.

Proses penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat.

Hal itu telah diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

(TribunStyle.com/ Tiara Susma /Triroessita Intan Pertiwi)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved