Virus Corona

PHK Dampak Corona? Daftar ke Disnakertrans untuk Dapat Intensif 1 Juta / Bulan, Besok Paling Lambat

Jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja / PHK dampak dari corona, ini cara mendaftarkan diri ke Disnakertrans agar dapat intensif.

(henry lopulalan/stf)
DEMO BURUH - Massa buruh berunjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Upah Kerja Layak Sedunia di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10). Mereka menuntut pemerintah mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, menolak upah murah dan naikan UMP/K tahun 2018 sebesar 50 persen, jalankan jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat, dan stop PHK buruh. Warta Kota/henry lopulalan 

Pelaksaan Kartu Pra Kerja bekerja sama dengan banyak mitra, seperti digital platform, mitra lembaga pelatihan, serta mitra bidang pembayaran.

Program ini nantinya mampu membantu para pencari kerja untuk meningkatkan kompetensinya.

Manfaat Kartu Pra Kerja sendiri bisa digunakan untuk pelatihan berbayar, di mana pembayarannya dilakukan dengan Kartu Pra Kerja untuk mengikuti pelatihan online maksimal Rp 3 juta, dan pelatihan offline maksimal Rp 7 juta.

Peserta program Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang diikutinya, baik online maupun offline.

Sementara untuk insentif atau honor, akan ditransfer dalam tiga tahapan dalam bentuk e-wallet.

Bagaimana syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja dan tahapannya hingga pelatihan?

1. Daftar di website Kartu Prakerja

Dalam tahapan ini, peserta perlu melakukan penginputan data dan seleksi online.

Petugas Pengantar Kerja/Antar Kerja di Disnaker mendampingi peserta untuk mendaftar melalui website secara kolektif dan melakukan seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi. 

Bagaimana mendapatkan Kartu Pra Kerja?

Pendaftaran Kartu Pra Kerja baru bisa dilakukan pada bulan April di laman Pekerja.go.id.

2. Memilih pelatihan

Peserta bisa memilih pelatihan yang disyaratkan industri.

Peserta memilih pelatihan dari layanan SISNAKER dan bayar menggunakan saldo Kartu Prakerja maksimal Rp 3 juta untuk online dan maksimal Rp 7 juta untuk offline.

Untuk pendaftarannya bisa dilakukan secara online lewat laman Pekerja.go.id.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved