Virus Corona

DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini yang Akan Dibatasi dalam Aktivitas Harian

DKI Jakarta bakal menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Editor: Asytari Fauziah
pinterest
Suasana New York yang sepi saat lockdown akibat virus corona 

TRIBUNMATARAM.COM DKI Jakarta bakal menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Hal ini karena Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut diberlakukan di Ibu Kota Negara.

Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) malam setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS di Tengah Wabah Virus Corona, Sri Mulyani: Beban Negara Meningkat

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Lantas, apa yang akan terjadi jika PSBB diterapkan di Jakarta?

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau Covid-19, Senin (6/4/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau Covid-19, Senin (6/4/2020). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus diterapkan pemda jika memberlakukan PSBB.

Pada Pasal 12 disebutkan, dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri, pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ironi Tenaga Medis Indonesia Lawan Corona, Spesialis Paru Minim hingga Pakai APD dari Kantung Sampah

Kemudian, Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud pada Pasal 13 adalah bahwa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Begini Penampakan Virus Corona Hasil Pembesaran Mikroskop Ilmuwan AS, Ada Fakta Baru Terungkap!

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Sebagaimana bunyi Pasal 14, dalam melaksanakan PSBB pemda harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Hal ini supaya PSBB berjalan efektif dan lancar

Update Virus Corona di Indonesia Pasien Positif Bertambah 218 Kasus Baru, 28 Orang Berhasil Sembuh!

Pengecualian

Sebelumnya Bandara Hang Nadim telah melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermal gun dan thermal scanner serta melakukan penyemprotan distinfektan. Kini Bandara Hang Nadim dan RSBP Batam mulai memberlakukan sosial distancing atau jaga jarak atau pembatasan sosial, Jumat (20/3/2020).
Sebelumnya Bandara Hang Nadim telah melakukan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermal gun dan thermal scanner serta melakukan penyemprotan distinfektan. Kini Bandara Hang Nadim dan RSBP Batam mulai memberlakukan sosial distancing atau jaga jarak atau pembatasan sosial, Jumat (20/3/2020). (KOMPAS.COM/HADI MAULANA)

Pada Pasal 13 Ayat (3) disebutkan bahwa peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kemudian Pasal 13 Ayat (7) menyebutkan bahwa pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:

a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;

b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

POPULER Cerita Pria Tertua di Dunia 112 Tahun Hidup Alami 4 Peristiwa Besar, Sebut Corona Aneh

Dalam Pasal 13 Ayat (10) diatur, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:

a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan

b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Menkes Terawan Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBB, Ini Pertimbangan Gugus Tugas Corona

Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi pengecualian harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Hal yang sama ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa pembatasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Kemudian Ayat (3) mengatakan bahwa pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. (Kompas.com/ Fitria Chusna Farisa/ Diamanty Meiliana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?"

dan di Tribunnews.com dengan judul DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Saja yang Akan Dibatasi Aktivitasnya?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved