Virus Corona
Menkes Terawan Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBB, Ini Pertimbangan Gugus Tugas Corona
Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.
TRIBUNMATARAM.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.
Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.
• 60 Hoax Lengkap Soal Virus Corona yang Menyebar di Indonesia, Menkes Geleng Kepala & Najwa Gemes!
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas.
Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.
"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.
Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
"Seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," ucap Busroni.
Gubernur Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
• Ironi Tenaga Medis Indonesia Lawan Corona, Spesialis Paru Minim hingga Pakai APD dari Kantung Sampah
Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.
Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.
Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.
"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies. (Kompas.com/ Nursita Sari/ Irfan Maullana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pertimbangan Menkes Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBB"

Update Virus Corona di Indonesia
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto kembali menyampaikan penambahan kasus baru pasien yang dinyatakan positif tertular Covid-19.
Menurut Yuri, ada penambahan sebanyak 218 kasus baru yang tercatat selama 24 jam terakhir.
• Berhasil Sembuh dari Covid-19, Pasien 03 Ngaku Puasa Berita Demi Fokus Pada Kesehatannya Saja
"Berdasarkan pemeriksaan dengan metode PCR, ada 218 kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Jumlah total kasus pasien Covid-19 hingga saat ini sebanyak 2.491," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (6/4/2020).
Kemudian, Yuri menyampaikan ada tambahan 28 pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19.
"Sehingga total pasien yang sembuh hingga saat ini sebanyak 192 orang," lanjutnya.

Di sisi lain, kasus pasien yang meninggal dunia juga masih terjadi.
Hingga 6 April 2020, tercatat ada penambahan 11 pasien yang meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19.
"Adapun total pasien meninggal dunia hingga saat ini sebanyak 209 orang," tambah Yuri.
• Dianjurkan Berjemur di Bawah Sinar Matahari Pagi, Ini Dampak Baik dan Buruknya untuk Tubuh
Selanjutnya, dari data yang dipaparkan Yuri, diketahui sebaran kasus baru pasien positif Covid-19 berada di provinsi.
Dari data yang sama, tidak tercatat kasus perdana penularan Covid-19 di Gorontalo dan NTT.
Sehingga, hingga 6 April 2020 sebaran kasus penularan Covid-19 masih berada di 32 provinsi.
Dari seluruh provinsi, DKI Jakarta menjadi daerah dengan jumlah penularan tertinggi yakni total sebanyak 1.232 kasus.
• Update Virus Corona Indonesia, 1.414 Pasien Positif Covid-19 di 31 Provinsi, Tingkat Kematian 8,63%
Berikut data sebaran pasien positif Covid-19 yang dirangkum pemerintah hingga 6 April 2020:
1. Aceh
Total 5 kasus
2. Bali
Ada 7 kasus baru, total 43 kasus
3. Banten
Ada 10 kasus baru, total 187 kasus
4. Bangka Belitung
Total 2 kasus
5. Bengkulu
Total 2 kasus
6. DIY
Ada 6 kasus baru, total 40 kasus
7. DKI Jakarta
Ada 10 kasus baru, total 1.232 kasus
8. Jambi
Total 2 kasus
9. Jawa Barat
Ada 11 kasus baru, total 263 kasus
10. Jawa Tengah
Ada 12 kasus baru, total 132 kasus
11. Jawa Timur
Ada 1 kasus baru, total 189 kasus
12. Kalimantan Barat
Ada 2 kasus baru, total 12 kasus
13. Kalimantan Timur
Ada 1 kasus baru, total 31 kasus
14. Kalimantan Tengah
Ada 9 kasus baru, total 20 kasus
15. Kalimantan Selatan
Ada tambahan 2 kasus, total 18 kasus
16. Kalimantan Utara
Ada tambahan 7 kasus, total 15 kasus
17. Kepulauan Riau
Total 9 kasus
18. NTB
Ada 3 kasus baru, total 10 kasus
19. Sumatera Selatan
Total 16 kasus
20. Sumatera Barat
Ada 10 kasus baru, total 18 kasus
21. Sulawesi Utara
Ada 2 kasus baru, total 5 kasus
22. Sumatera Utara
Ada 1 kasus baru, total 26 kasus
23. Sulawesi Tenggara
Ada 1 kasus baru, total 7 kasus
24. Sulawesi Selatan
Ada 30 kasus baru, total 113 kasus
25. Sulawesi Tengah
Total 4 kasus
26. Lampung
Ada 1 kasus baru, total 12 kasus
27. Riau
Ada 1 kasus baru, total 12 kasus
28. Maluku Utara
Total 1 kasus
29. Maluku
Total 1 kasus
30. Papua Barat
Total 2 kasus
31. Papua
Total 26 kasus
32. Sulawesi Barat
Total 2 kasus
Dalam proses verifikasi: 34
Total: 2.491 kasus (Kompas.com/ Dian Erika Nugraheny/ Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE: Total 2.491 Pasien Covid-19 di 32 Provinsi, DKI Jakarta Catat 1.232 Kasu