Virus Corona
Dirumahkan & Kena PHK karena Dampak Virus Corona, Daftarkan Diri Agar Dapat Intensif Total 3,5 Juta
Para pekerja diminta untuk mendaftarkan diri dalam pendaftaran tahap kedua melalui sebuah tautan.
TRIBUNMATARAM.COM - Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) karena imbas wabah Covid-19 akan mendapatkan insentif melalui program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.
Para pekerja diminta untuk mendaftarkan diri dalam pendaftaran tahap kedua melalui sebuah tautan.
"Pendataan tahap kedua ini hanya dapat dilakukan melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).
• Imbas Wabah Corona di Indonesia, 162.416 Pekerja / Buruh Jadi Korban PHK Besar-besaran
Tampilan Google Forms akan muncul saat tautan di atas diklik.
Dalam tampilan yang muncul, Dinas Tenaga Kerja melarang pekerja yang sudah mendaftar pada tahap pertama, yakni pada 2-4 April 2020, untuk mendaftar kembali.
Sementara pekerja yang belum mendaftar pada tahap pertama dipersilakan mengklik kolom "next".

Setelah itu, Google Forms akan menampilkan sejumlah daftar yang harus diisi.
Pekerja diwajibkan mengisi seluruh daftar isian, mulai dari nama perusahaan, identitas pekerja, hingga status di-PHK atau dirumahkan.
• PHK Dampak Corona? Daftar ke Disnakertrans untuk Dapat Intensif 1 Juta / Bulan, Besok Paling Lambat
Formulir ini tidak dikhususkan untuk pekerja ber-KTP DKI Jakarta dan bekerja di Jakarta.
Formulir ini juga bisa diisi oleh pekerja dengan KTP non-DKI dan pekerja yang bekerja di luar Jakarta.
Setelah semua daftar diisi, silakan klik "submit".
Dinas Tenaga Kerja DKI memperbolehkan para pekerja KTP non-DKI untuk mendaftar karena pendataan ini untuk program Kartu Prakerja milik pemerintah pusat, bukan program Pemprov DKI.
Dinas Tenaga Kerja DKI hanya bertugas mendata para pekerja dan menyerahkan data tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"(KTP di luar DKI) tetap diterima dan dikirim ke kementerian," kata Andri.
Ketua RT di Magetan Meninggal Positif Covid-19 setelah Vaksin : Bicara Tak Jelas, Tidak Bisa Jalan |
![]() |
---|
Tak Cuma Delta, Virus Varian Lokal Juga Harus Diwaspadai karena Pernah Mendominasi di Indonesia |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Daftar Vaksin di vaksin.loket.com, Bisa Pilih Lokasi yang Diinginkan dan Gratis! |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Bisa Dicetak via Website pedulilindungi.id |
![]() |
---|
Cara Daftar Vaksin Online Lewat Platform vaksin.loket.com, Sekali Klik Bisa Dapat Jatah Gratis! |
![]() |
---|