Virus Corona
Dirumahkan & Kena PHK karena Dampak Virus Corona, Daftarkan Diri Agar Dapat Intensif Total 3,5 Juta
Para pekerja diminta untuk mendaftarkan diri dalam pendaftaran tahap kedua melalui sebuah tautan.
Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sedangkan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.
• Syarat Dapatkan Kartu Pra Kerja Setelah PHK karena Virus Corona, Bisa Dapat Gaji 1 Juta Tiap Bulan
Kartu Prakerja adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan kerja dan insentif.
Peluncuran program ini dipercepat demi mengantisipasi para pekerja yang di-PHK selama wabah Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.
Rinciannya, biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.
Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. (Kompas.com/ Nursita Sari/ Irfan Maullana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena PHK dan Dirumahkan karena Imbas Covid-19? Ini Cara Daftar untuk Dapat Insentif"

Viral Video Ratusan Pegawai Ramayana Depok Di-PHK Efek Corona
Viral video ratusan pegawai Ramayana Depok jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja / PHK sebagai efek pandemi corona.
Dalam video viral tersebut, ratusan pegawai Ramayana Depok tampak menangis dan saling menguatkan satu sama lain.
Keputusan berat perusahaan untuk merumahkan ratusan pegawai di tengah pandemi Covid-19 akhirnya diambil.
Lesunya aktivitas ekonomi sehubungan dengan pandemi Covid-19 membawa imbas PHK di Depok, Jawa Barat.
• Imbas Wabah Corona di Indonesia, 162.416 Pekerja / Buruh Jadi Korban PHK Besar-besaran
• Negara Jamin Korban PHK Dampak Corona Dapat Gaji Rp 1 Juta per Orang untuk 3 Bulan, Ini Mekanismenya
Menurut catatan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Ramayana Depok menjadi perusahaan pertama yang melakukan gelombang PHK terhadap ratusan pegawai.
Bukan hanya pegawai asli, tetapi sejumlah pegawai dari gerai-gerai yang titip edar di Ramayana Depok juga terpaksa angkat koper.