Virus Corona
Dirumahkan & Kena PHK karena Dampak Virus Corona, Daftarkan Diri Agar Dapat Intensif Total 3,5 Juta
Para pekerja diminta untuk mendaftarkan diri dalam pendaftaran tahap kedua melalui sebuah tautan.
TRIBUNMATARAM.COM - Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) karena imbas wabah Covid-19 akan mendapatkan insentif melalui program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.
Para pekerja diminta untuk mendaftarkan diri dalam pendaftaran tahap kedua melalui sebuah tautan.
"Pendataan tahap kedua ini hanya dapat dilakukan melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2020).
• Imbas Wabah Corona di Indonesia, 162.416 Pekerja / Buruh Jadi Korban PHK Besar-besaran
Tampilan Google Forms akan muncul saat tautan di atas diklik.
Dalam tampilan yang muncul, Dinas Tenaga Kerja melarang pekerja yang sudah mendaftar pada tahap pertama, yakni pada 2-4 April 2020, untuk mendaftar kembali.
Sementara pekerja yang belum mendaftar pada tahap pertama dipersilakan mengklik kolom "next".

Setelah itu, Google Forms akan menampilkan sejumlah daftar yang harus diisi.
Pekerja diwajibkan mengisi seluruh daftar isian, mulai dari nama perusahaan, identitas pekerja, hingga status di-PHK atau dirumahkan.
• PHK Dampak Corona? Daftar ke Disnakertrans untuk Dapat Intensif 1 Juta / Bulan, Besok Paling Lambat
Formulir ini tidak dikhususkan untuk pekerja ber-KTP DKI Jakarta dan bekerja di Jakarta.
Formulir ini juga bisa diisi oleh pekerja dengan KTP non-DKI dan pekerja yang bekerja di luar Jakarta.
Setelah semua daftar diisi, silakan klik "submit".
Dinas Tenaga Kerja DKI memperbolehkan para pekerja KTP non-DKI untuk mendaftar karena pendataan ini untuk program Kartu Prakerja milik pemerintah pusat, bukan program Pemprov DKI.
Dinas Tenaga Kerja DKI hanya bertugas mendata para pekerja dan menyerahkan data tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"(KTP di luar DKI) tetap diterima dan dikirim ke kementerian," kata Andri.
Berdasarkan pendaftaran tahap pertama, ada 162.416 pekerja yang telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah sebagai imbas Covid-19.
Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sedangkan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.
• Syarat Dapatkan Kartu Pra Kerja Setelah PHK karena Virus Corona, Bisa Dapat Gaji 1 Juta Tiap Bulan
Kartu Prakerja adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan kerja dan insentif.
Peluncuran program ini dipercepat demi mengantisipasi para pekerja yang di-PHK selama wabah Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000.
Rinciannya, biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali.
Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. (Kompas.com/ Nursita Sari/ Irfan Maullana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena PHK dan Dirumahkan karena Imbas Covid-19? Ini Cara Daftar untuk Dapat Insentif"

Viral Video Ratusan Pegawai Ramayana Depok Di-PHK Efek Corona
Viral video ratusan pegawai Ramayana Depok jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja / PHK sebagai efek pandemi corona.
Dalam video viral tersebut, ratusan pegawai Ramayana Depok tampak menangis dan saling menguatkan satu sama lain.
Keputusan berat perusahaan untuk merumahkan ratusan pegawai di tengah pandemi Covid-19 akhirnya diambil.
Lesunya aktivitas ekonomi sehubungan dengan pandemi Covid-19 membawa imbas PHK di Depok, Jawa Barat.
• Imbas Wabah Corona di Indonesia, 162.416 Pekerja / Buruh Jadi Korban PHK Besar-besaran
• Negara Jamin Korban PHK Dampak Corona Dapat Gaji Rp 1 Juta per Orang untuk 3 Bulan, Ini Mekanismenya
Menurut catatan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Ramayana Depok menjadi perusahaan pertama yang melakukan gelombang PHK terhadap ratusan pegawai.
Bukan hanya pegawai asli, tetapi sejumlah pegawai dari gerai-gerai yang titip edar di Ramayana Depok juga terpaksa angkat koper.
Limbung sebelum pandemi
PHK disebut terjadi karena kondisi keuangan perusahaan memang sedang tidak begitu baik ketika pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia.
"Benar (kondisi finansial Ramayana Depok) kurang begitu bagus (sebelum pandemi).
Selama ini hanya bertahan dari subsidi pusat, ditambah situasi saat ini, kemudian diminta tutup, ya sudah, jadi di situ," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Manto Jorghi ketika dihubungi pada Selasa (7/4/2020).
"Ramayana yang sekira (punya) 24 cabang se-Jabodetabek memang ada rencana pengurangan yang saat ini sangat terpengaruh akibat Covid-19.
Kan mereka malnya sudah tutup, yang buka hanya barang pokok yang di bawah. Itu enggak bisa menutupi operasional dan penggajian," jelas dia.
Manto sejauh ini mencatat ada 159 pegawai di Ramayana Depok yang terdampak PHK.
Keputusan PHK, kata Manto, diambil manajemen Ramayana Depok atas instruksi manajemen pusat, dengan mulanya menutup sementara 1-2 bulan toko mereka sambil memantau situasi.
"Ini dampak dari corona, karena bisnis kami memang dari sales untuk penggajian karyawan.
Akhirnya mungkin manajemen sudah memikirkan dengan matang karena sudah tidak mampu lagi menutup biaya," kata Nukmal Amdar, Store Manager Ramayana Depok pada Senin (6/4/2020).
"Karena keputusan manajemen, ya harus dijalankan. Proses (PHK) minggu ini. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok," tambah dia.
Berpeluang direkrut lagi
Namun, PHK ini belum tentu berarti kiamat bagi para pegawai yang terdampak.
Meskipun sulit dipungkiri bahwa keadaan kian pelik, tetapi beberapa opsi alternatif menanti mereka.
Pertama, Manto menjamin bahwa ratusan pegawai di Ramayana Depok yang terdampak PHK bakal didaftarkan untuk program Kartu Prakerja di ranah pemerintah pusat.
"Akan kami daftarkan, kami laporkan ke provinsi, nanti akan dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja.
Mereka yang termasuk di-PHK akan ada program prakerja," kata Manto.
"Di kami memang ada beberapa perusahaan, tapi yang sudah lapor ke kami baru satu yang tutup (Ramayana Depok)," tambah dia.
Manto menjelaskan, dengan disertakan dalam pendaftaran program prakerja pemerintah pusat, para eks pegawai di Ramayana Depok bisa mengakses bantuan dari pemerintah selama 1-4 bulan sembari menanti pekerjaan baru.
Bantuan tersebut berupa subsidi dengan nominal uang Rp 1 juta per bulan serta anggaran pelatihan prakerja.
Akan tetapi, Manto tak menjamin setiap orang dari 159 karyawan ini seluruhnya dapat mengakses bantuan tersebut, karena kewenangan ada di Kementerian Tenaga Kerja.
"Tergantung nanti dari pemerintah pusat menghubungi mereka, diverifikasi, mereka mau apa, atau mau usaha apa, atau yang mau Anda kerjakan apa," kata Manto.
"Nanti ada semacam tahap wawancara dari tim pelaksana (di) pemerintah pusat, karena ini pusat semua yang melaksanakan," lanjut dia.
Hal itu mungkin terjadi apabila kondisi finansial perusahaan berhasil pulih selepas pandemi Covid-19.
Nukmal mengamini peluang bahwa PHK para pegawai itu bisa jadi bersifat temporer, kendati ia tak memberikan garansi apa pun.
"Kami lihat kondisi sejauh mana. Kalau misalnya bisa normal, bisa bangkit, mungkin bisa jadi pertimbangan untuk kami akan panggil kembali," kata Nukmal.
Manajemen Ramayana Depok menjamin pada Dinas Tenaga Kerja Kota Depok untuk menuntaskan kewajiban mereka terhadap hak-hak para pegawai mereka akibat PHK.
"Proses pemanggilan karyawan untuk diberikan haknya semuanya sudah berjalan.
Ada (uang kesejahteraan), kami akan bayarkan sesuai ketentuan Undang-Undang," jamin Nukmal. (Kompas.com/ Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Ratusan Pegawai Ramayana Depok Terkena Gelombang PHK Imbas Covid-19".
dan di Tribunnews.com dengan judul Kena PHK & Dirumahkan karena Dampak Virus Corona, Cara Daftar Agar Dapat Intensif Total 3,5 Juta